LINTASINDONEWS.com, MAJALENGKA – Anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam terlibat kasus penembakan seorang kontraktor. Irfan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Majalengka.
Dari data yang ada pada situs bpksdm.majalengkakab.go.id, pria kelahiran 13 Juni 1984 itu berpangkat eselon III a golongan III/d.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Majalengka Doni Fardiansyah menjelaskan Irfan diangkat sebagai PNS melalui jalur penerimaan CPNS. Pada bulan Januari tahun 2010, lanjut Doni, Irfan diangkat sebagai PNS dan bertugas di bagian hukum Setda Kabupaten Majalengka
Doni juga menunjukkan rekam jejak Irfan sebagai PNS di Pemkab Majalengka. Setelah bertugas di bagian hukum, Irfan kemudian dimutasi dan menduduki jabatan Kepala Seksi Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Majalengka pada tahun 2014.
Tiga tahun setelah menjabat kepala seksi, tepatnya pada tahun 2017 lalu, Irfan kemudian dimutasi kembali. Jabatannya masih sama, menjadi kepala seksi di Dinaskerin, yakni Seksi Pendataan Penyaluran dan Penanganan Masalah Tenaga Kerja Bidang Tenaga Kerja Disnakerin.
Masih di tahun yang sama, lima bulan setelah Irfan dimutasi menjadi Kepala Seksi Pendataan Penyaluran dan Penanganan Masalah Tenaga Kerja, Irfan kembali dipromosikan menjadi kepala bidang, yakni Bidang Pelayanan Tenaga Kerja Disnakerin.
Lalu pada 29 Mei 2019 lalu, Irfan dimutasi kembali. Ia diangkat menjadi Kabag Ekbang Setda Kabupaten Majalengka. Kini karir PNS Irfan dipertaruhkan setelah adanya insiden penembakan terhadap seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.
Saat ditanya mengenai pemutasian dan pengangkatan kepegawaian Irfan, Doni menegaskan semuanya melalui aturan yang ada. “Sesuai prosedur. Mengikuti penyesuaian pangkat dan golongan melalui tim penilai kinerja, setelah itu diangkat oleh bupati,” kata Doni saat ditemui wartawan di kantornya di Jalan Raya KH Abdul Halim Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Doni juga memastikan Irfan tak pernah terlibat masalah kedisiplinan sebelum adanya kasus penembakan. Saat ditanya mengenai sanksi, dikatakan Doni, jika terbukti bersalah maka sanksi yang diberikan sesuai dengan pasal 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Jika terbukti bersalah dengan hukuman lebih dari dua tahun, maka status PNS bisa dicabut. Ini juga kan belum terbukti salah. Masih proses pemeriksaan,” kata Doni.
Irfan merupakan anak kedua dari Bupati Majalengka Karna Sobahi. Sebelum dilantik jadi bupati pada 2018 lalu, Karna menjadi wakil bupati selama dua periode mendampingi Sutrisno dari 2008-2018. (Seno)
Sumber: Detiknews