Bupati Wonogiri Joko Sutopo angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi APBDes 2016 dan 2017 di Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo. Orang nomor satu di Wonogiri ini menyatakan, kasus itu terkuak lantaran berjalannya fungsi kontrol di masyarakat. Pihaknya juga mewanti-wanti kalangan kepala desa di daerahnya agar lebih disiplin dalam penggunaan dana desa.
“Soal kasus di Desa Tremes saat ini sudah melalui proses yang sangat panjang, kami dan dinas terkait sudah melalukan fungsi, pendampingan.Sudah melakukan fungsi evaluasi dan mediasi agar supaya ada perbaikan- perbaikan kinerja,” beber Bupati Joko Sutopo, saat ditemui wartawan, usai membuka Bursa Inovasi, di Komplek GOR Giri Mandala, Wonogiri, Kamis (8/11).
Bupati menyampaikan, penetapan Agus Juair (40), Kades Tremes dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2016-2017 oleh Kejari Wonogiri dinilai lantaran fungsi kontrol masyarakat sudah berjalan. Dimana di era saat ini adanya pelibatan unsur masyarakat di setiap sektor, seperti dalam tata kelola anggaran dan tata kelola pemerintahan.
“Selalu saya menekankan kewenangan otoritas tata kelola anggaran kita bukan sesuai keinginan kita, tapi harus taat dan sesuai regulasi yang ada. Jadi, tersangka ini merupakan para pihak yang tidak bisa mempertanggungjawakan tata kelola anggaran,” tegas Bupati.
Bupati Joko Sutopo menambahkan, di era saat ini, masyarakat ikut mengawasi dan terlibat langsung dalam tata kelola pemerintahan dan anggaran. Sehingga, ketika ada penyimpangan sekecil apapun akan dengan cepat diketahui. Dia juga mengimbau kalangan Kades di Wonogiri agar kasus di Desa Tremes dapat dijadikan pembelajaran bersama.
“Kasus di DesaTremes mari kita jadikan catatan bersama, satu sen pun keuangan negara harus dipertanggungjawabkan. Prinsipinya, membangun kesadaran kolektif,” tandasnya.
Kontributor: Seno
Sumber: timlo.net
Editor : Rian