LintasIndoNews.com | Boyolali – Bawaslu Boyolali membatalkan keputusan KPU Boyolali terkait pencoretan Caleg PKS, Mahmudi, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Sebelumnya, Mahmudi mengajukan permohonan peninjauan ke Bawaslu Boyolali terkait pencoretannya dari DCT atas dasar pelanggaran lalu lintas yang membuatnya divonis kurungan penjara selama lima bulan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dipimpin Ketua Majelis sekaligus Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, Selasa (9/4/2019) sore, Bawaslu Boyolali mengabulkan pemohon, yakni Mahmudi, agar termohon, yakni KPU Boyolali, untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pencoretan mahmudi sebagai DCT untuk dapil 3 nomor utur 5 dari PKS. KPU akan mentapkan Mahmudi kembali dalam DCT melalui SK, syaratnya yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dia adalah mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman. Keputusan tersebut harus dilakukan, paling lama tiga hari setelah keputusan dibacakan.
Terkait putusan tersebut, ketua KPU Boyolali, Ali Fachrudin mengatakan pihaknya menghormati Bawaslu, dimana putusannya membatalkan SK pencoretan Mahmudi yang sebelumnya dicoret karena dinilai tak memenuhi syarat sebagai DCT. Dasar pencoretan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan PKPU, Surat Edaran KPU, serta berbagai pertimbangan lain.
“Kita menghormati keputusan majelis sidang Ajudikasi ini,” katanya.
Dalam aturan, kata Ali, hanya pemohon saja yang mempunyai wewenang untuk melakukan keberatan atas putusan atau banding. Sehingga bagi KPU, hasil putusan sidang tersebut sudah final. Setelah ini, pihaknya menunggu pemohon untuk melakukam kewajiban yang ditetapkan sesuai putusan, yakni pemohon mengumumkan diri bahwa dia adalah mantan narapidana yang sudah menjalani vonis hukuman.
“Setelah pemohon memenuhi kewajibannya, kita akan membuat SK perubahan dan berkonsultasi dengan KPU provinsi dan KPU pusat,” jelasnya.
Sementara itu Mahmudi mengaku puas dan menerima dengan keputusan majelis. Ia pun siap melakukan kewajiban agar dirinya kembali ditetapkan sebagai DCT, yakni dengan melakukan pengunguman ke publik atas kasus pelanggaran lalu lintas pada Agustus tahun lalu dan membuatnya sempat divonis penjara selama lima bulan serta dicoret dari DCT.
“Setelah ini akan fokus untuk melanjutkan kampanye. Sebab sudah banyak waktu terbuang,” tandasnya. (Gal)
Sumber: krjogjacom