Linrasindonews.com, Solo — Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menangkap seorang terpidana kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR). Pria bernama Didi Supriyadi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 2016.
Didi terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dana KUR untuk para peternak sapi dengan plafon Rp 25 miliar. Dia mengambil keuntungan untuk dirinya sebesar Rp 1,95 miliar.
“Ini kasus tahun 2010. Yang bersangkutan selaku ketua koperasi. Sebagian dana KUR-nya tidak digunakan untuk keperluan koperasi,” kata Kasi Eksekusi Kejati Jawa Barat, Bambang Saputra saat jumpa pers di Kejari Surakarta, Jumat (9/11/2018).
Didi seharusnya menjalani hukuman selama delapan tahun penjara sejak diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 2016. Namun sebelum menjalaninya, dia berhasil melarikan diri
“Selama proses persidangan kebetulan terpidana ini kooperatif sehingga tidak ditahan,” katanya.
Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (9/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Didi ditangkap di indekos Green House, Kelurahan Kerten, Laweyan.
Penangkapan berlangsung lancar atas koordinasi dengan Kejati Jawa Barat dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Teguh.
Dari Didi, Kejari menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, satu unit sepeda motor, uang jutaan rupiah, ponsel, tas dan sejumlah cincin. Selanjutnya, Didi diserahkan kepada Kejati Jabar untuk diproses hukum.
Kontributor: Seno
Sumber: detik.com
Editor: Rian