LINTASINDONEWS.com, JAKSRTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggodok denda senilai ratusan juta rupiah bagi platform media sosial dan penyedia konten digital lainnya yang masih menampilkan konten pornografi, kekerasan, hingga propaganda terorisme.
“Ada konten-konten (yang) memang menurut undang-undang dilarang,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, melalui sambungan telepon dengan BBC News Indonesia (06/11).
“Kita ingin menegakkan peraturan di Indonesia,” tambahnya.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pada pasal 90, pemerintah wajib “melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kemenkominfo cabut pembatasan akses video dan foto di media sosial termasuk WhatsApp
Tik Tok perlu penyaringan konten demi pencabutan blokir
Bagaimana memajaki para selebgram dan ‘influencer’ media sosial?
Rencananya, pemerintah akan mengenakan denda kepada perusahaan penyedia konten digital, termasuk platform media sosial seperti Facebook dan Twitter, pada kisaran Rp100 juta-Rp500 juta untuk setiap konten negatif yang ditemukan.
“Range itu lah, nggak boleh satu konten (dendanya) melebihi denda yang diterapkan (aturan) pidananya, itu masukan yang kami dapatkan dari ahli hukum kami,” kata Samuel.
Ia pun menambahkan, “Dihitungnya per konten, karena kita tahu mereka punya kemampuan teknologi untuk memprevent (mencegah, red.) itu.”
Berlaku tahun 2021
Meski demikian, peraturan tersebut baru akan berlaku pada akhir tahun 2021 mendatang. Rencananya, pekan depan Kementerian Kominfo akan memanggil perusahaan-perusahaan penyedia konten daring untuk mendiskusikan rencana penerapan peraturan tersebut.
“Banyak aturan yang harus disiapkan dan juga kita perlu bicara dengan semua platform yang besar-besar itu untuk menyiapkan diri,” ungkap Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan.
Pemerintah berharap dalam kurun waktu sebelum diberlakukannya peraturan tersebut, seluruh perusahaan penyedia konten online yang menargetkan Indonesia sebagai wilayah operasionalnya dapat menyiapkan mekanisme untuk menghapus seluruh konten pornografi hingga propaganda terorisme di platform mereka masing-masing.
“Mereka bisa menggunakan AI (teknologi kecerdasan buatan, red.) yang mereka kembangkan untuk memprevent itu,” ujar Samuel.
“(Nanti) harus sudah mandatory (wajib, red.), dia harus tanpa disuruh pemerintah harus melakukan (penghapusan konten melanggar).”
Menurut Samuel, denda dan peraturan teknisnya akan diatur kembali dalam peraturan pemerintah yang baru, di mana pelunasan denda nantinya akan mengalir ke dalam kas negara.
Sampai peraturan itu diberlakukan nanti, pemerintah masih akan proaktif melayangkan pengajuan blokir terhadap konten negatif kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Twitter sebagai salah satu perusahaan media sosial yang akan terkena dampak belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara BBC Indonesia.
Desakan Asia Tenggara kepada perusahaan-perusahaan teknologi dunia
Menurut laporan Reuters, langkah pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk menuntut dilakukannya pengaturan konten digital dan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia.
Meski demikian, langkah itu juga mengandung risiko, mengingat negara-negara tersebut juga mengandalkan sektor ekonomi digital untuk memacu pertumbuhan ekonomi domestik.
Pemerintah berharap dalam kurun waktu sebelum diberlakukannya peraturan tersebut, seluruh perusahaan penyedia konten online yang menargetkan Indonesia sebagai wilayah operasionalnya dapat menyiapkan mekanisme untuk menghapus seluruh konten pornografi hingga propaganda terorisme di platform mereka masing-masing.
“Mereka bisa menggunakan AI (teknologi kecerdasan buatan, red.) yang mereka kembangkan untuk memprevent itu,” ujar Samuel.
“(Nanti) harus sudah mandatory (wajib, red.), dia harus tanpa disuruh pemerintah harus melakukan (penghapusan konten melanggar).”
Menurut Samuel, denda dan peraturan teknisnya akan diatur kembali dalam peraturan pemerintah yang baru, di mana pelunasan denda nantinya akan mengalir ke dalam kas negara.
Sampai peraturan itu diberlakukan nanti, pemerintah masih akan proaktif melayangkan pengajuan blokir terhadap konten negatif kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Twitter sebagai salah satu perusahaan media sosial yang akan terkena dampak belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara BBC Indonesia.
Desakan Asia Tenggara kepada perusahaan-perusahaan teknologi dunia
Menurut laporan Reuters, langkah pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk menuntut dilakukannya pengaturan konten digital dan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia.
Meski demikian, langkah itu juga mengandung risiko, mengingat negara-negara tersebut juga mengandalkan sektor ekonomi digital untuk memacu pertumbuhan ekonomi domestik.(seno)
Sumber: BBC NEWS Indonesia