Penulis:Ashari. S.sos Aktifis Lempeta Konut
OPINI, Nihil setoran PAD, Aktifitas bongkar Muat ilegal PT. LBS di dukung oleh Syahbandar
Di langsir Pernyataan kadis perhubungan Konawe Utara kepada salah satu media online di Sultra ( 15/4/2019)
Kepala Dinas Perhubungan Konut Aris L mengatakan, tujuan penempatan personil Dishub di Kantor Syahbandar adalah untuk memastikan seluruh perusahaan tambang baik yang memuat ore nikel atau pun alat berat memenuhi kewajibannya ke Pemkab sebelum kapalnya diberangkatkan.
Saya menyurat yang intinya semua kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat baik itu ore nikel maupun alat berat tidak diperkenankan meninggalkan Konawe Utara sebelum membayar retribusi sesuai Perda nomor 15 tahun 2012,”. Makanya penempatan personil Dishub di Syahbandar Molawe untuk memastikan jika kewajiban seluruh perusahaan ke Pemkab Konut tidak satu pun yang mengalami kebocoran atau tidak dibayar.
“Artinya ketika dia datang di Syahbandar minta Surat Izin Berlayar (SIB) mau berlayar, bayar kemajuan dulu. Dan itu memang di iyakan juga sama Syahbandar. Kalau mau urus SIB tanya dulu ke Pemkab apa kewajibannya sudah atau belum. Kalau belum bayar, SIB tidak akan tertib,” ujarnya.
Baca Juga: OPINI: Dugaan Pungli ” antara Syahbandar Molawe vs PT.LBS
Susah payah inisiatif Pemda bersama DPRD konut memisahkan diri dari unit pelayanan kepelabuhanan Langara, yang kini resmi menjadi UPP pelabuhan Molawe dengan tujuan agar mendekat kan pelayanan termasuk peningkatan PAD ternyata di manfaatkan oleh oknum pihak-pihak pengelola kepelabuhanan itu sendiri.
Seharusnya Syahbandar Molawe sebagai institusi vertikal pro aktif kordinasi dengan pemilik wilayah dalam hal ini Pemda konut. Tempat kan dan nobatkan diri anda sebagai anak daerah agar rasa memiliki dan membangun daerah itu ada bukan mengelak dan lepas tangan begitu saja. Justru tudingan ” dugaan pungli ” yang kami lontarkan di beberapa media kemarin bisa di jadikan introspeksi, jangan hanya menunggu bola tapi gerak cepat jemput bola.
Lagipula kami sebagai agen control di daerah mestinya di apresiasi. boleh tanya bupati konut atau dishub pastinya juga mereka terbantu atas warning yang kami lakukan dan saya yakin itu.
Ada juga sekelompok TKBM kemarin se olah-olah lakukan aksi mendukung Syahbandar dan memojokkan pihak kami. saya hanya ingin katakan silahkan bekerja dengan baik, utamakan keselamatan karena jika ada insiden atau kelalaian di atas kapal saya yakin pihak Syahbandar tidak akan mau bertanggung jawab karena kegiatan itu di luar dari izin tersus.
Soal tudingan mengatakan justru lempeta yang bermain mata dengan pihak LBS, silahkan saudara Safar ( pihak TKBM ) buktikan ke ranah hukum. Anda yang akan lapor atau kami yang laporkan anda lebih dulu.
Baca Juga::OPINI: Peran Serta Kaum Millennial Memimpin Bangsa, Mampukah?
Kami kecewa atas pernyataan kepala Syahbandar Molawe mengatakan bahwa bongkar muat kapal yang dimotori oleh PT. Lautan Bahari Sultra kontraktor PT. VDNI sudah benar dan memenuhi ketentuan berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Namun harus di ketahui bahwa merujuk pada Permenhub nomor PM 20 tahun 2017 tentang pelabuhan khusus dan Permenhub nomor 154 tahun 2015 tentang izin berlayar dan olah gerak, logika berpikir kami sederhana katakan ? ya pindahkan saja pelabuhan khusus VDNI di wilayah perairan kab. Konawe Utara, karena tambat labuh atau tempat membuang jangkar nya harusnya di perairan Morosi kab. Konawe.
Surga VDNI, neraka bagi konut. Sebagai Masyarakat konut tidak hanya di darat kami di perhadapkan dgn dampak negatif nya tapi juga di perairan wilayah konut lambat laun mengancam kesehatan, keselamatan nelayan, mengancam kelestarian biota laut, dan mencemari biota laut.
Ada banyak kandungan yang Berbahaya terkandung zat dalam material Ore, feronikel, lempengan, dan batu bara. Batu bara selain zat karbon juga mengandung besi sulfida atau pirit pada permukaan nya. Zat yang satu ini jika berinteraksi dengan air laut, bisa menghasilkan asam sulfat dengan kadar tinggi. Asam sulfat membunuh ikan dan biota laut lainnya. Biota laut cenderung sensitif terhadap perubahan PH yang cepat.
Daerah konut ini seperti dianggap sampah, tidak mendapat kan PAD, malah seperti jatuh dan tertimpa tangga. Syahbandar Molawe dengan enteng membenarkan, mendukung kegiatan PT. LBS. Mereka tidak pernah sadar, pada pelabuhan khusus saja yang nyata sudah AMDAL, hanya mampu meminimalisir dampak negatif yang kemungkinan akan terjadi apalagi suatu kegiatan usaha tanpa mengantongi izin lingkungan dari wilayah pemerintah setempat.
Baca Juga: SK Penerbitan AWPI Untuk Media Lintas Indo
Mengabaikan perizinan, sekecil apapun jelas merupakan suatu pelanggaran. mengelabui pemerintah, juga jelas merupakan suatu pelecehan. Tak ada satu pihak yang bisa menentang undang-undang. Pemda dalam hal ini Bupati konut tak boleh tinggal diam, kami akan kawal bersama tagih mereka yang hanya mementingkan diri sendiri.