LINTASINDONEWS.com, DEMAK – Berawal dari pinjaman Kredit BRI Cabang Demak saat peminjam berinisial (S) meninggal dunia tanggal 29/3/2020, selang dua minggu pihak keluarga didatangi petugas BRI cabang demak.
Dengan tujuan mengambil SHM dengan menyetorkan uang Administrasi sejumlah Rp.28 juta. kepada keluarga Almarhum Debitur (S) suaminya bernama AM beralamat di
Pamongan, kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Di lansir dari journalpolice.id Inisial BR masih kerabat AM melalui WashApp mengungkapkan, bulan April hingga minggu kedua bulan Mei 2016, membeberkan semua fakta yang terjadi.
“Saya datang ke BRI cabang Demak karena diminta secara lisan di rumah saya, oleh pegawai BRI cabang Demak bernama R dan F untuk datang menghadap mengambil sertifikat, ” urai BR.
Lebih lanjut dia katakan, oleh pimpinan Bank, dia datang bersama anaknya yang pertama bernama DLK untuk mengambil sertifikat yang dijaminkan almh. Istrinya.
“Saya bertemu orang yang mengaku notaris serta mengaku pimpinan BRI cabang demak, saya diminta menyediakan uang sebesar Rp. 28 juta untuk biaya administrasi
pengambilan sertifikat, “ujarnya.
“Saya menanyakan setelah meninggalnya istri saya, apakah
masih ada saldo yang tersisa dari rekening almh. Istri saya, tapi tidak dijawab, “imbuh dia.
Lebih jauh BR katakan, yang mengaku pimpinan bank BRI cabang demak hanya meminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 28 juta.
“Karena saya belum ada uang saat itu, saya meminta waktu, setelah tiga hari saya datang ke BRI cabang demak memberikan uang melalui teller yang bernama Ika untuk biaya administrasi pengambilan sertifikat, “terangnya.
Di katakan lagi, saat istrinya meninggal dunia ada pegawai BRI cabang demak datang sekitar tiga orang, mengirimkan karangan bunga
sampai ke pemakaman, “tukas BR.
BR menceritakan kronologi awal kedatangan pegawai BRI cabang demak, setelah itu tidak
hanya sekali seingat BR ada empat kali lebih.
Yakni tanggal 13 Desember 2019 sekitar Pukul 15.00 WIB, bertamu dan mengucapkan salam, berhubung BR sedang di kamar mandi, menjadi terburu – buru keluar.
“Tetapi ketika saya ingin menemui tamu tersebut sudah pergi, ternyata di meja ruang tamu ada amplop warna coklat dengan logo BRI, “tukas BR.
Begini isi surat tersebut:
Ditujukan Kepada YTH.Bpk/Sdr.
S / AM Pamongan Kec.Guntur Kab.Demak dan
Fotokopi Akta Notaris Tanggal 27 juli 2016 nomor .44 oleh E M
G, SH, Sp N, MH,
Selanjutnya, No : B.4327-KC- VIII/ADK/11/2019 tanggal 19 November 2019.
– Pada tanggal 15 Desember 2019.
Sedangkan Fotokopi Akta Notaris Tanggal 27 juli 2016 nomor .44 oleh E M G, SH, Sp N, MH.
“Saya bersama anak – anak merasa dirugikan oleh notaris, karena anak –
anak saya tidak pernah memberikan surat kuasa ke saya, sampai sekarang saya belum diberikan sertifikat oleh BRI cabang Demak, ” aku BR.
“Saat tanggal 16 Desember 2019 pukul 09.00 WIB, saya ke BRI cabang Demak dengan tujuan mempertanyakan isi surat tersebut dan bertemu pegawai BRI cabang Demak bernama SE tetapi di perlakukan tidak sopan dan membentak, “ketusnya. (Tim)