LintasIndoNews.com, Solo – Pesan berantai seputar informasi pemberlakukan pencatatan tilang melalui CCTV bagi pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas beredar luas di media sosial netizen Solo dan sekitarnya.
Informasi yang mengaitkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tanpa sumber tersebut bahkan telah menyebar grup-grup WhatsApp.
Soal kebenaran kabar tersebut, ditepis oleh Kepala Dinas Perhubungan Solo, Hari Prihatno, Minggu (10/9/2017) pagi saat kegiatan Car Free Day (CFD) Solo di Simpang Tiga Pengadilan Negeri Solo.
Ia memastikan pesan berantai itu hoaks dan tidak valid.
“(Pesan) itu hoax, tidak benar, mana ada pemkot menggandeng Dishub dan Satlantas Polresta, Dishub kan bagian dari pemkot, pesan itu menjerumuskan” ujar dia.
Hari menjelaskan, tilang bagi pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas melalui kamera CCTV belum diterapkan di Solo.
“Tapi itu (tilang CCTV) bagus, Solo masih butuh waktu panjang, kita harus diskusi dan melalui kajian dengan Satlantas,” tambahnya.
Kendati demikian, ia membenarkan kebijakan tilang melalui kamera CCTV telah diuji cobakan di Surabaya.
“Kabarnya Surabaya sudah menguji-cobakan tilang CCTV, tapi kita belum, butuh proses,” kata Hari.
Adapun pesan yang beredar melalui WhatsApp berisi tentang imbauan bagi pengguna kendaraan untuk tidak melanggar garis pemberhentian hingga melanggar lampu merah rambu lalu lintas.
Dalam pesan juga dijelaskan kinerja kamera CCTV dalam memperjelas gambar kendaraan saat lampu kuning menyala.
Hingga menangkap secara visual detail wajah pengguna berikut nomor polisi kendaraan untuk kemudian diberlakukan tilang elektronik lewat prosedur mengirim surat tilang ke rumah pemilik kendaraan.
Meski informasi tersebut dipastikan hoaks, Dishub Solo tetap mengimbau warga agar patuh terhadap aturan lalu lintas. (*)
Sumber: Tribunsolo.com