LINTASINDONEWS.COM – GUNUNGKIDUL, Kasus Korupsi di RSUD Wonosari yang hingga kini terus berlanjut, kini giliran AS yang ditangkap Setelah sebelumnya menjerat Drg, mantan direktur RSUD wonosari, senin 06/03/2023.
Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor B1132/M.4/FI, tanggal 27 Februari 2023 perkara tersangka AS (50) telah dinyatakan lengkap. Hasil koordinasi dengan JPU pada Jumat (03/03) selanjutnya pada hari sabtu, 04/03/2023 telah dilakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya. tersangka AS akan dilimpahkan pada hari Selasa,07/03/2023
Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda menjelaskan, setelah tersangka AS selesai menjalani pemeriksaan kesehatan akan langsung dilakukan penahanan.
Modus yang dilakukan AS pada tahun 2015 saat menjabat Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari, ia memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan yaitu periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.
Setelah uang terkumpul sebesar Rp 640 juta, sebagian dimasukkan ke kas RSUD dan sebagian lagi atas perintah drg. II uang tersebut tidak dimasukkan ke kas RSUD dan tidak dicatat dalam pembukuan.
sekitar bulan Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp 470 juta itu oleh drg. II digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi.
Lalu AS merekayasa kuitansi pembayaran Seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut padahal semua fiktif.
(Yanto).