BB Kayu Hutan Jenis Sonokeling Di Wilayah RPH Kalang BKPH Juworo yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Grobogan Pada Sabtu (01/04/2023) Dinihari.

LINTASINDONEWS COM – GROBOGAN, Jajaran Petugas Perhutani KPH Gundih yang dipimpin  oleh WAKA ADM  berhasil meringkus  aksi pencurian kayu di Wilayah BKPH Juworo KPH Gundih KPH Gundih, Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Sabtu (01/04/2023) malam.

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 Wib  Sabtu dini hari. Adapun pelaku berjumlah  lima orang  dengan menyasar pada kayu hutan  jenis  sonokeling yang dikelola oleh Perum Perhutani BPKH Juworo KPH Gundih.

Dalam penangkapannya,  yakni dua orang pelaku Warga Desa Juworo  SH (55) dan SW (29) berhasil diamankan oleh Petugas Perhutani.

Sedangkan  tiga pelaku lainnya  berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan di lokasi  kejadian.

Sementara, Petugas Perhutani menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Geyer untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi mengungkapkan, aksi pencurian kayu terjadi di Kawasan Hutan Wilayah BKPH  Juworo Kecamatan Geyer, KPH Gundih, tegasnya.

“Dua orang diamankan beserta barang bukti berupa empat batang kayu jenis sonokeling, dan  empat gergaji serta empat  unit sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi”, ujar Kasat Reskrim.

Perum Perhutani KPH Gundih dalam peristiwa itu mengakui mengalami kerugian sebesar 12,1 juta.

Saat reporter lintasindonews.com menghubungi Asper BKPH Juworo  Karya  Pada Hari Minggu (02/04/2023) sekira pukul 10.25 Wib melalui sambungan telepon, ia membenarkan  bahwa telah terjadi pencurian kayu hutan di Wilayah RPH Kalang, dan dua orang pelaku sudah diamankan dan diserahkan di Polsek Geyer, terangnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1)  huruf b, c  serta  Pasal 83 ayat (1)  huruf  b Undang-undang Republik Indonesia Nomor  18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dengan Pasal 37 angka 12  dan angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dikesempatan berbeda, saat reporter lintasindonews.com menghubungi Kapolsek Geyer AKP Sunarto melalui telepon  Minggu (02/04/2023) sekira pukul 13.15 Wib dijelaskan bahwa, kedua pelaku saat ini dirumahkan namun tetap wajib lapor. Hal ini dilakukan Kapolsek Geyer  setelah mendapat petunjuk dari Pimpinan maupun Kejaksaan Negeri Grobogan, bahwa sesuai Undang Undang Cipta Kerja Kedua Pelaku Wajib Lapor dan menunggu Gelar Perkara yang dijadwalkan pada Hari Kamis (06/04/2023), tegas Kapolsek Geyer.

“Jadi berkas pelimpahan kedua pelaku dari Petugas  Perhutani KPH Gundih tetap Kita tangani”, pungkas Sunarto.

Dikesempatan lain, Khaerudin, S.Hut Selaku Administratur KPH Gundih menegaskan bahwa, para petugas di lingkungannya akan semakin berat dalam mengamankan hutan.

Hal ini berkaitan para pelaku kejahatan pencuri kayu hutan bisa  dilepas dengan ketentuan Undang Undang Cipta Kerja, keluhnya.

“Setiap pelaku kejahatan hutan yang tertangkap harus diproses sesuai hukum yang berlaku”.

Dan para pelaku kasus pencurian kayu hutan yang merugikan negara tetap diproses dan ditahan sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk memenuhi azaz keadilan, baik bagi masyarakat maupun  petugas  demi pelestarian hutan, harap Khaerudin.

“Kedepan hutan jangan dirusak hanya untuk kepentingan sesaat bahkan urusan perut, hutan harus dijaga pelestariannya”.

Petugas Perhutani, Pemerintah Pusat dan Daerah, untu tetap menjalankan program juga langkah strategis agar masyarakat sekitar hutan ikut sejahtera.

Disisi lain, dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui pemanfaatan lahan hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik  itu program tumpangsari maupun pemanfaatan lahan dibawah tegakan.

Sehingga  hutan tetap lestari dan rimbun yang akhirnya masyarakat sejahtera dari sumber daya alam yang ada di hutan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat sadar dan ikut menjaga hutan demi meminimalisir bencana alam  akibat  kerusakan hutan, pungkas ADM KPH Gundih.

 

 

(AL.1 – Grobogan)

 

SHARE