
Lintasindonews.com, Sragen –Sejak Peraturan Pemerintah No.72/2005 tentang Desa yang kemudian ditegaskan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri No.39/2010 tentang BUMDes. Ditambah lagi beleid Permendesa nomor 4 Tahun 2015 Mengatur tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Kini Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pun sudah bisa jadi pijakan.
Pada pasal 1 ayat 6 beleid itu disebutkan, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa. Hal tersebut bisa dilakukan melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Sejatinya, sebelum lahirnya kebijakan di atas, inisiatif BUMDes telah muncul di sejumlah daerah, meski dengan nama yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya sudah menjalankan bisnis simpan-pinjam (keuangan mikro), pelayanan air minum, perdagangan dan bisnis lainnya. Untuk itu guna melengkapi program yang sudah ada Desa Jati Kecamatan Sumberlawang Kabupaten Sragen membentuk Bumdes Jati Mulyo, sementara pengurus BUMDes sendiri oleh masyarakat langsung. Dengan kepengurusan susunan penasehat, pelaksana operasional dan pengawas. Diantaranya penasehat muji slamet selaku kades, manager unit LKM Kusmiyanto, sekretaris unit LKM Bety Pujiastuti, Bendahara Unit LKM Joko Sriyono.
Untuk Unit Perdagangan Manager Novi Febriyanti, sekretaris Nanik Rukmini dan Bendahara Martini, sementara bidang Pertanian Manager Parno, Sekretaris Lilik Pramono dan Bendahara Indah Supriyanti. Saat di konfirmasi selaku tokoh masyarakat dan orang nomor dua di desa jati selaku sekdes menyampaikan jika desa hanya memfasilitasi, dan sepenuhnya di berikan langsung ke masyarakat sebagai pengurus, pihaknya hanya mendorong dan memberi peluang usaha yang bisa medukung perekonomian masyarakat desa jati.
Sementara di tempat yang sama muji slamet sangat merespon berdirinya bumdes ini, dia juga berharap kedepan semua bidang usaha baik, perdagangan, pertanian maupun simpan pinjam bisa berkembang sesuai regulasi aturan yang baru, yakni dari masyarakat dan untuk masyarakat pula. ( NN )
Kontributor = rian/ wanto
Editor = Rian