Lintasindonews – Grobogan, Pelantikan Sekretaris Desa ( Sekdes ) Desa Ngroto Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa Tengah batal dilaksanan. Hal ini disebabkan adanya aksi penolakan oleh ratusan Warga Desa Ngroto menduduki kantor desa dan meminta agar pelantikan Sekretaris Desa ( Sekdes ) Desa Ngroto hasil dari pengembangan karier untuk dibatalkan karena berbagai alasan dan pertimbangan. Aksi demo oleh warga tersebut terjadi pada hari Senin (21/08/2023) sekitar pukul 14:00 WIB.
Kedatangan Ratusan Warga Desa Ngroto tersebut dipicu adanya dugaan ketidaktransparan dari Kepala Desa Ngroto yang mengangkat Sdr Aris Ardiyanto menduduki jabatan baru yakni Sekretaris Desa.
Menurut Kepala Desa setempat bahwa pengangkatan Sekretaris Desa pengembangan karier sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada, tetapi menurut pandangan dari Tokoh Masyarakat dan Warga berbeda.
Berkembang isu bahwa warga menghendaki pembatalan karena dinilai banyak kejanggalan bahkan ketidaktransparan, ungkap salah satu Tokoh Masyarakat yang keberatan disebut namanya.
Perwakilan Warga Desa Ngroto Joko Sungkono menegaskan dan menyampaikan bahwa warga tetap tidak menghendaki dan menolak adanya pelantikan Sekdes baru hari ini. Kedepan sudah menjadi kesepakatan dan tekad kami tetap menolak calon Sekdes tersebut karena yang bersangkutan tidak sesuai kriteria sebagai orang nomor dua di desa dikarenakan adanya berbagai permasalahan kepada yang bersangkutan, ungkapnya.
Bahkan kami bersama Pemerintah Desa, Camat, Kapolsek, Danramil, dan BPD ada pembicaraan untuk duduk bersama membahas permasalahan hari ini, tegas Joko Sungkono
Sementara itu, Kepala Desa Ngroto Supardi saat diminta tanggapan oleh awak media tidak banyak berbicara, hanya menyampaikan nanti akan kita rapatkan lagi, terangnya.
Dengan wajah lesu dan lemas bercampur kecewa tentunya membuat Calon Sekdes yang akan dilantik dan diambil sumpah jabatan hari ini tampak jelas.
Sehingga batalnya pelantikan hari ini membuat Pemerintah Desa Ngroto tercoreng bahkan mencuat citra buruknya pemerintahan desa yang dipimpin oleh Supardi selaku Kepala Desa.
Dengan kejadian ini, kedepan Pemerintah Desa Ngroto terbangun tras kepercayaan oleh warga yang cukup buruk sehingga akan mengganggu roda pemerintahan yang ada.
Bahkan ada penilaian miring terhadap Kepala Desa Supardi hanya mementingkan egonya secara pribadi tanpa memikirkan apa dampak yang timbul atas salah dari pengambilan kebijakannya.
Kasus ini menarik untuk publik dan menjadikan Aktifis Grobogan AR (49) angkat bicara. Dimana sesuai Surat Nomor : 141.3 / 494 / II tertanggal 12 Pebruari 2018 tentang Pedoman Pengangkatan Sekretaris Desa pengembangan karier dari Perangkat Desa Menjadi Sekretaris Desa kemungkinan besar ada hal yang kurang tepat sehingga timbul permasalahan.
Sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Kepala Desa wajib mengembangkan karier Perangkat Desa dengan mempedomani ketentuan tersebut.
“Pengembangan Karier Perangkat Desa dalam bentuk penempatan dalam jabatan Sekretaris Desa. Penempatan tersebut adalah promosi dari jabatan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Desa”.
Menurut AR (49), pelaksanaan pengembangan karier lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Sementara itu Camat Gubug Bambang Supriyadi saat dimintai keterangan oleh awak media menyampaikan terkait rencana pelantikan Sekretaris Desa hari ini semua kewenangan ada ada di Pemerintah Desa Ngroto yakni Kepala Desa.
Tentunya regulasi dan administrasi hal tahapan baik secara langsung sudah kita terima, akan tetapi setelah adanya peristiwa hari ini dengan kedatangan ratusan Warga Ngroto ke kantor desa, hal ini menjadikan evaluasi kedepan dan kami Selaku Camat Gubug tidak bisa berbuat banyak dan mengambil langkah karena semua tentang Pelantikan dan Pengangkatan Sekdes adalah Kewenangan Kepala Desa, ungkapnya.
Kita hanya memberikan masukan baik kepada warga, tokoh masyarakat maupun Kepala Desa dan sekali lagi semua kita kembalikan ke Pemerintah Desa, pungkas Bambang Supriyadi.
( AL.1 – Grobogan ).