Desa Pringanom Masaran Pelayanan Gratis Tanpa Biaya
Lintasindonews.com, Sragen – Pemerintah Desa Pringanom memastikan proses pelayanan administrasi di Kantor Desa Pringanom Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen Provinsi Jawa tengah gratis, kebijakan ini berlaku sejak per 1 Januari 2018
Kepala Desa Pringanom Sugiyoto, SH, mengungkapkan pelayanan administrasigratis ini menjadi standar pelayanan kantor desa yang ia pimpin.
“Kebijakan ini sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan guna meringankan beban masyarakat, tatkala sudah banyak mengeluarkan biaya untuk datang ke sini. Sudah menjadi tugas kita untuk membantu masyarakat,” ujar Sugiyoto beberapa waktu lalu.
Ketentuan pelayanan gratis administrasi itu sendiri, sifatnya yang pribadi antara lain administrasi kependudukan, surat keterangan usaha, surat keterangan ahli waris, rekomendasi – rekomendasi, surat nikah, dan lain sebagainya.
Sedangkan pelayanan terkait ijin keramaian yang meliputi hiburan hajatan juga tanpa di pungut biaya, semua di layani sesuai standar pelayanan yang serba gratis hingga pologoro untuk pensertipiketan tanah juga di tiadakan.
Sugiyoto juga berharap kepada para Ketua RT di Desa Pringanom untuk mengikuti jejak desa menggratiskan berbagai biaya administrasi.
Sementara Sekretaris Desa Agus Purwanto ketika di konfirmasi, senada dengan apa yang di katakan Sugiyoto pelayanan gratis tanpa di pungut biaya. Untuk itu dia berharap masyarakat bisa mengurus sendiri tanpa perantara.
Agus juga menyampaikan jika pelayanan gratis ini sudah menjadi putusan desa, dengan mengundang para tokoh masyarakat.
” Kami semua bekerja apa adanya dengan pelayanan sebaik mungkin, semua kami layani tanpa membeda – bedakan, hingga saat ini pelayanan masih berjalan dengan baik, ” jelasnya.
Saat di tanya antusias masyarakat dengan adanya pelayanan gratis ini, Agus berharap ke depan masyarakat segera memanfaatkan pelayanan ini dengan berbondong – bondong datang sendiri ke kantor pelayanan desa, katanya.
Kontributor: Wanto
Editor: Rian