Gmbar ilustrasi
GROBOGAN, Rilis berita yang di Terima redaksi media lintasindonewscom dari Raden Adnan, S.H., M.H. beserta rekan, yakni Siliwanus Tono Himalayah, S.E., S.H., M.M., M.A., M.H. Musliadi, S.H selaku para Advokat/Penasehat Hukum & Asisten pada Law Office.
Menyebutkan, Raden Adnan & Partner berkantor di Jalan Taman Surya 5 Blok PP1 Nomor 1B Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres,Jakarta Barat Kode Pos 11830 Telp/Hp.081779955433 Email : kantorhukum1@gmail,com.
Saat ini bertindak untuk dan atas nama Heru Santoso (Klien) selaku korban Pencatutan nama Advokat dan Kantor Hukum Hukum ABP & REKAN Fiktif, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 November 2019 (Copy Surat Kuasa) terlampir. Selanjutnya disebut sebagai Pelapor.
Dengan tegas malaporkan dugaan Pelaku Penipuan dan Pencatutan nama Sri Sumarni Bupati Grobogan, yang harus bertanggung jawab secara hukum karena telah melakukan kejahatan sebagaimana maksud pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun nama pelaku yang diduga melakukan kejahatan yakni Suryadi, M.Pd Warga Dusun Trisik RT.001 RW.00, Desa Tarup, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
Di sebutkan, Suryadi adalah Guru Kelas IV di SDN 3 Tarub, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan,
Selanjutnya nama dalam tabel diatas disebut terlapor.
Dalam surat ini di sebutkan awal kejadian berikut kronologinya, seperti di bawah ini:
1. Bahwa pada tanggal 24 September 2018 klien kami Suparno Setyo Purnomo, S.E, orang tua Alfian Ragil Purnomo, Agus Santoso orang tua dari Galang Soni Prakoso dan Suradi orang tua dari Dafit Prasetya Permana telah menyerahkan uang sebesar masing-masing Rp.100 juta berjumlah total Rp.300 Juta kepada Suryadi, M.Pd yang telah berjumpa beberapa kali sekitar pertengahan Agustus 2018 dimana Suryadi, M.Pd semula meyakinkan ketiga orang (Klien) kami tersebut berjanji akan menjadikan ketiga anak klien kami tersebut menjadi PNS/ASN sebagai SIPIR Lembaga Pemasyarakatan di Purwodadi Kabupaten Grobogan dengan menyakin ketiga orang tua tersebut bahwa Suryadi, M.Pd adalah orang kepercayaan ibu Sri Sumarni Bupati Grobogan dengan jaminan jika tidak diterima menjadi PNS/ASN sebagai Sipir maka uang tersebut dikembalikan 100 %. ;
2. Bahwa setelah memasuki pertengahan tahun 2019 Suryadi, M.Pd sudah mulai susah di hubungi dan hanya mengatakan percaya saja sama dia pasti ibu Bupati akan menolong buktinya Suryadi menyakinkan klien kami dengan memperlihatkan potonya bersama ibu Sri Sumarni Bupati Grobogan;
3. Bahwa memasuki bulan oktober 2019 klien kami berusaha meminta uangnya di kembalikan, tapi Suryadi, M.Pd selalu menghilang dan tidak bisa dihubungi;
4. Bahwa perbuatan Suryadi, M.Pd telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun”.
Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”; dan
Unsur Obyektif Delik yang terdiri atas: Unsur barang siapa; Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda (Uang) dan unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan melakukan tipu muslihat / rangkaian kebohongan.
5. Bahwa Suryadi, M.Pd melakukan penipuan bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
“menghendaki” atau setidaknya “’mengetahui/menyadari” bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu barang (uang) kepadanya (pelaku delik). “mengetahui/ menyadari” bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan uang kepadanya itu adalah dengan memakai tipu muslihat atau rangkaian kebohongan bahkan sebagai alat menyakinkan orang lain dengan menjual nama Bupati Grobogan;
6. Bahwa adapun sebagai barang bukti tindakan Suryadi, M.Pd melakukan tindak pidana penipuan maka kami lampirkan :
Barang Bukti :
1. Dua buah kwitansi penyerahan uang yang diterima dan ditanda tangani Suryadi senilai masing masing Rp.100 Juta x 2 = Rp.200 Juta;
2. 3 (Tiga) lembar bukti transfer ke Rekening Suryadi sebesar Rp.100 Juta Nomor Rekening : 6007-91-010217-53-8 atas nama Suryadi, Unit BRI Tawangharjo, Kabupaten Grobogan;
3. Poto bersama antara Suryadi, M.Pd bersama Sri Sumarni Bupati Grobogan yang digunakan untuk meyakinkan klien kami agar mempercayainya sebagai orang dekat Bupati;
4. Data Guru Kelas IV SDN 3 Tarub Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan;
7. Bahwa tindakan Suryadi, M.Pd yang menjual nama Bupati (Sri Sumarni) agar klien kami mempercayainya dan akhirnya menyerahkan uang permintaan Suryadi, M.Pd juga sangat merugikan klien kami berupa kerugian materil sebesar Rp.300 Juta, Tindakan Suryadi, M.Pd ini adalah tindakan biadab yang harus di usut tuntas supaya tidak terulang lagi dimasa yang akan datang karena merugikan masyarakat dan menjual-jual nama Bupati;
Dengan laporan/pengaduan ini, pihak kuasa hukum berharap untuk di usut oleh Bupati Grobogan agar Suryadi, M.Pd pelaku Penipuan dan Pencatutan nama Bupati ini dapat ditindak tegas berupa Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai guru.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta Bupati Grobogan melaporkan ke Institusi penegak hukum pidana untuk diusut ke pengadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta atas tindakan tegas dan tindak lanjut dari Bupati Grobogan
Surat ini di tanda tangani oleh kuasa hukum Raden Adnan, SH, MH di Jakarta, tertanggal 13 April 2020, dengan tembusan disampaikan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Kepala Inspektorat Kabupaten Grobogan, Kepala Dinas Pendidkan Kabupaten Grobogan, Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Grobogan.
Selanjutnya kepada Pengurus Persatuan Sepak bola Indonesia Purwodadi (Pesipur), Camat Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Kepala UPT Dinas Pendidkan Kecamatan Tawang Harjo, Kepala Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, dan Pemimpin Redaksi Media Massa Serta Arsip. (Red)