LINTASINDONEWS.COM – KARANGANYAR , PPDB (Penerimaan Perserta Didik Baru) tahun ajaran 2022-2023 telah usai. Namun ternyata hal ini dimulainya awal dari pelanggaran atau pungutan yang diduga dilakukan di salah satu SMP Negeri 1 Karanganyar.
Seperti yang disampaikan aktivis peranserta masyarakat atau pengurus lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) kepada lintasindonews.com, Rabu 27 Juli 2022 di Karanganyar
Tukino Muhadi selaku pengurus LPKSM membenarkan, bahwa masih adanya penjualan seragam atau bahan seragam yang dilakukan sekolah menengah pertama {SMP) dikabupaten Karanganyar.
Ini membuktikan bahwa penyelenggara pendidikan telah mengabaikan atau melanggar peraturan pemerintah republik Indonesia no 17 tahun 2010 tentang pengelola dan penyelenggara pendidikan dan dijelaskan dalam pasal 181a tentang larangan menjual seragam dan atau bahan seragam dan lembar kerja siswa (LKS) sebagai mana diatur dalam pasal 12a.
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) no 75 tahun 2016 tentang komete sekolah atau nama sejenisnya dilarang menjual seragam dan atau bahan seragam dan lembar kerja siswa (LKS)
Dari laporan dan keluhan wali murid SMP N 1 Karanganyar dan SMP N Gondangrejo inilah yang mendorong aktivis LPKSM melakukan investigasi dilapangan dan ternyata benar yang dikeluhkan orang tua murid disekolah tersebut.
Ada pun harga seragam yang dijual SMP N 1 karanganyar dari Rp 1.092 000,- hingga 1.300 000,- Lalu Untuk SMP Gondangrejo harga antara Rp 700 ribu sampai 800 ribu
Temuan dari LPKSM dilapangan ternyata diduga tidak hanya 2 sekolahan, melainkan hampir seluruh SMP Negri yang ada di Karanganyar.
Himbauan atau harapan dari lembaga tersebut supaya dinas pendidikan kabupaten Karanganyar dan DPRD Karanganyar, bisa melakukan pengawasan dan memberikan sangsi yang tepat kepada seluruh SMP N Karanganyar yang melanggar dan tidak terkesan membiarkan.
Kontributor: rachmat