LINTASINDO – SURAKARTA, Maraknya pungutan liar yang menyertai dalam kegiatan Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun 2024, mungkin sudah menjadi budaya hingga semakin marak terjadi disekolahan.

Sebagaimana yang terjadi di MAN 2 (Madrasah Aliyah Negeri) Surakarta diduga lakukan pungutan liar pada siswa barunya dalam kegiatan PPDB tahun 2024. Diduga ini menjadi kegiatan rutinitas setiap tahun menjelang penerimaan siswa baru.

Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di MAN 2 Surakarta, hendaknya Pengawasan Kemenag (Kementrian Agama) lebih tegas lagi, jika ada masyarakat yang mengeluh.

Baca juga: SMP Negeri 1 Plupuh Siap Menjadi Sekolah Adiwiyata dan Sekolah Sehat Tahun 2024

Saat di konfirmasi melalui selularnya Kepala Sekolah MAN 2 Surakarta tidak di angkat dan tidak melakukan upaya menelpon balik. Senin (24/06/2024).

Mahalnya biaya yang mesti dibayarkan setelah anaknya diterima di sekolah tersebut sangat memukul para orang tua, anehnya sekarang pembayaran tidak disertai kuitansi, mungkin untuk menghindari barang bukti, namun sekarang bagi siswa yang dinyatakan diterima disekolah tersebut pembayarannya lewat transfer rekening ke bank yang telah ditunjuk oleh pihak sekolah.

Kronologi dugaan pungli ini, yakni sistem pembayaran Jika anaknya diterima Kelas reguler putra maka harus mentransfer sejumlah uang Rp 6.119.142,-(enam juta seratus sembilan belas ribu seratus empat puluh dua rupiah) Sedang jika putri Rp. 6.340.142,-( enam juta tiga ratus empat puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah)

Program Full Day Putra RP 7.019.142,-( tujuh juta sembilan belas ribu seratus empat puluh dua rupiah)

Untuk putri RP 7. 240. 142,-(tujuh juta dua ratus empat puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah)

Sedang untuk Program Boarding School( BS) bagi putra rp 12. 615.778,-( dua belas juta enam ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah)

Untuk putri rp 12. 886. 778,-( dua belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah)

Baca juga: Dengan Type Kepemimpinan Situasional, Dirut Bank Daerah Karanganyar  DR Haryono, SE MM, Raih Gelar Doktor Dengan Predikat Cumlaude

Hal ini bagi warga masyarakat yang tidak mampu tidak sanggup menyekolahkan anaknya disekolah tersut, pertanyaannya mengapa pungutan liar dibiarkan begitu saja, padahal jelas undang undang sudah mengaturnya dilarang melakukan pungutan liar saat PPDB dengan dalih apapun, karena memberatkan / membebani masyarakat,apalagi dengan biaya seperti diatas, mungkin aji mumpung even tahunan. Karena Sekolah Madrasah itu harus mengikuti peraturan Menteri Agama.

Peraturan Mentri Agama No 16 Tahun 2020 tentang Komite, bunyi pasal 1 Angka 4 sumbangan pendidikan yang selanjutnya di sebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang atau jasa peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama sama secara Sukarela, dan tidak mengikat Madrasah. Juga bunyi dari pasal 11 ayat 1, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 10 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan.

Salah satu tokoh masyarakat pemerhati pendidikan yang tidak mau disebutkan angkat suara dirinya mengatakan, sumbangan kan artinya tidak wajib tidak menentukan jumlah uang yang sudah di tentukan nominalnya begitu juga barang, dan LKS pun tidak boleh di perjual belikan, selama sekolah tersebut menerima dana bos wajib tunduk kepada peraturan pemerintah.

“Ya kedepannya jangan ada lagi lah, hal – hal yang seperti itu karena mungkin sudah melawan aturan, “tegasnya. (seno)

SHARE