LintasIndoNews.com –– Wartawan bersama medianya sejatinya bertugas untuk menyajikan fakta kepada masyarakat. Namun masih ada sejumlah oknum yang menjadikan profesi ini untuk melakukan tindakan kriminal seperti memeras atau menipu. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal mengatakan ada 43 ribu media abal-abal yang tidak memenuhi unsur jurnalistik.Menurut Iqbal, media seperti itu harus dibina sehingga tidak melakukan tindakan melawan hukum. Ia menjelaskan, kepolisian sejatinya melakukan pendekatan persuasif dalam memberantas media-media tidak jelas tersebut.“Media abal-abal ini atau jurnalis abal-abal ini kita dapat maintain, kita harus kelola. Kalau kita berantas menurut kami nanti potensi-potensi di media abal-abal itu lenyap. Kita harus maintain, kita tertibkan dengan pendekatan persuasif,” kata Iqbal dalam diskusi Memberantas Jurnalis Abal-abal di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Menurut Iqbal, keterbukaan informasi yang saat ini berkembang pesat menjadi alasan mudahnya praktik jurnalistik berkembang. Iqbal menyarankan agar Dewan Pers dan instansi terkait meninjau ulang UU Pers terutama Pasal 18, karena pasal itu kerap dijadikan tameng bagi wartawan abal-abal dalam menjalankan aksinya.“Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi pers itu akan dipidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta. Jadi dengan bekal itulah teman-teman abal-abal maju tak gentar,” kata Iqbal.Pasal 18 berbunyi:“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Iqbal menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan Kominfo dan Dewan Pers untuk melakukan pemberantasan jurnalis abal-abal tersebut. Sejauh ini pemberantasaan dilakukan menggunakan UU ITE jika pemberitaan mengandung hoaks atau hate speech. Selain itu dengan pasal pidana pemerasan yang diatur KUHP.“Jadi saya ingin mengatakan bahwa era globalisasi, keterbukaan dan UU Pers, mungkin saya juga enggak berani mengatakan harus, ini lewat diskusi mungkin (Pasal 18 UU Pers) ditambah atau diubah. Saya membuka wacana itu sehingga kita bisa menertibkan karena kalau kepolisian melakukan penertiban kita hanya melakukan pendekatan dua saja kalau ada perbuatan melawan hukum,” ucap Iqbal.Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, dan Wakil Ketua Perhumas Heri Rakhmadi.
Sumber: kumparan.com