LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Pemandangan tidak sedap bahkan menimbulkan pencemaran lingkungan hidup di bantaran jembatan irigasi dekat pemukiman warga.
Sampah liar terlihat kumuh dan berserakan hingga menimbulkan bau busuk menyengat sehingga menggangu lingkungan pemukiman warga dibantaran jembatan irigasi perbatasan Dusun Geneng Desa Genengadal dan Dusun Kuwojo Desa Dimoro.
Kondisi tersebut dikeluhkan warga sekitar Slamet (58) di Dusun Geneng RT 04/01 Desa Genengadal Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Menurut Slamet (58) diungkapkan bahwa, sering melihat warga sekitar membuang sampah di bawah jembatan sebelah selatan maupun utara. Dia sering melihat ada beberapa Warga Dusun Kedung, ada juga beberapa Warga Dusun Gandok, beberapa Warga Dusun Kuwojo membuang sampah di bantaran jembatan irigasi, keluh Slamet.
Saat ditanya reporter Lintasindonews.com dilokasi pembuangan sampah jembatan Geneng, pada Hari Senin (24/04/2023) sekira pukul 15.10 Wib, apakah ada Warga Dusun Geneng ikut membuang sampah di bawah jembatan tersebut.
Dengan nada polos Slamet menuturkan Warga Dusun Geneng ada sekitar 6 orang bahkan ada satu Warga Dusun Geneng yang biasa buang sampah di lokasi tersebut, imbuhnya.
Yang lebih memprihatinkan, Slamet (58) Warga Dusun Geneng berharap agar Pemerintah Desa Genengadal maupun Pemerintah Desa Dimoro peduli dengan pencemaran lingkungan tersebut, ungkapnya.
Disisi lain, Slamet sudah memasang plakat dari kayu dengan tulisan “Dilarang Keras Membuang Sampah Disini”.
Hal ini dibuat dan dipasang agar masyarakat yang membuang sampah liar akan mengurungkan niatnya, namun tetap saja di malam hari ada beberapa warga yang membuang sampah di lokasi tersebut, terangnya.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi yang diberikan terhadap pihak pelaku pencemaran lingkungan Pasal 374 disebutkan Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Bahkan lokasi pembuangan sampah liar dipasang lampu penerangan dari pihak Pemdes Genengadal, dengan tujuan mengantisipasi agar warga sekitar tidak membuang sampah sembarangan.
Namun, tetap saja warga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang sampah seenaknya, cetus Slamet.
Dikesempatan terpisah, Kepala Dusun Geneng Purjio saat dihubungi reporter Lintasindonews.com melalui telepon seluler, dikatakan bahwa, menyesalkan perbuatan warga tersebut.
Dan pihaknya akan melakukan langkah dengan membuat spanduk himbauan agar, masyarakat sadar tidak membuang sampah sembarangan, tegas Purjio.
“Lokasi akan dipasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Bila masih membuang sampah di area tersebut, pihak Dusun juga Desa akan mengambil tindakan”.
Untuk keberimbangan berita, reporter Lintasindonews.com akan melakukan pengembangan dan pendalaman kepada pihak-pihak terkait.
(AL.1 – Grobogan)