Frengki Wibowo, SH., MH menyampaikan materi rakor bersama di Aula Kejari Grobogan

Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Tahun 2023

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Guna mengantisipasi maraknya aliran kepercayaan yang muncul di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Grobogan Tahun 2023 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan pada hari Selasa (28/02/2023) yang dimulai jam 09.00 Wib hingga jam 12.00 Wib.
Kegiatan tersebut dengan tema “Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016”.

Dalam kegiatan tersebut, Selaku moderator yakni Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH sekaligus pembawa materi.
Hadir pula Kepala Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Achmad Basuki Mulyono, S.Sos., MM, Kepala Disporabudpar Kabupaten Grobogan Ngadino, S.Pd., MM, Kesbangpol Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan Endah Widiyarini, SH, Pasi Intel Kodim 0717 Grobogan Warsidi, MUI Grobogan diwakili Purwadi, Disnakertrans Kabupaten Grobogan diwakili Sekretaris Dinas Muhadi, Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan diwakili Kasi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar Sarjo, S.Pd., M.Pd.
Sedangkan Kementerian Agama Kabupaten Grobogan diwakili Kasi Pendidikan Agama Islam Yasin, BAIS TNI diwakili Deni Wahyono, serta para peserta perwakilan dari penghayat aliran kepercayaan Wilayah Kabupaten Grobogan diantaranya ; Trijaya, Kepribaden, Sapto Darmo, Sastro Jendro, Perhimpunan Perikemanusiaan, Kodrating Pangeran, dan Suhud.

Dalam kesempatan yang sama, Frengki Wibowo menyampaikan tema tersebut diangkat sebagai tindak lanjut perintah Jaksa Agung Muda Intelijen sebagaimana dalam Surat Nomor : B-098/D/Dsb.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 dalam rangka pengimplementasian Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, dan dengan mengingat akan pentingnya sinergitas antar Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat guna penyelesaian permasalahan – permasalahan yang ada dan dihadapi oleh para Penganut Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hal lain yakni permasalahan terkait layanan administrasi dan kependudukan, layanan pendidikan, akses atas pekerjaan, kebebasan untuk melaksanakan ritual, dan stigmatisasi negatif.

“Dalam amar putusan point ke-2 dijelaskan menyatakan kata agama dalam pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5457) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk Kepercayaan”.

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 97/PUU-XIV/2016 terhadap pelayanan administrasi KTP-el dengan peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 23 Tahun 2006 yang memberikan pengakuan hukum terhadap warga penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam administrasi KTP-el sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia untuk menjamin hak dan kewajiban warga Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sehingga menumbuhkan persamaan didalam hukum dan pemerintahan.

Dalam Rakor juga dilaksanakan pemberian pemahaman Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun juga untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar stakeholder terkait dalam rangka memfasilitasi para penganut Aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan memenuhi apa yang menjadi kewajibannya.

Selain itu, Rakor terkait hal layanan administrasi kependudukan para Penganut Aliran Kepercayaan di Wilayah Kabupaten Grobogan disampaikan dari Pihak Petugas Dispendukcapil dan Kesbangpol Kabupaten Grobogan telah terakomodir dari 278 orang terdata Penganut Kepercayaan, sebanyak 228 orang penganut telah merubah kolom agamanya di KTP-el maupun KK nya menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Untuk hak pelayanan pendidikan penganut kepercayaan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan masih belum mengakomodir.
Hal ini disebabkan belum mendapatkan arahan dan selanjutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk dapat menambah kurikulum pendidikan terhadap para penganut Aliran Kepercayaan.
Sedangkan untuk akses pekerjaan dari pihak Disnakertrans Kabupaten Grobogan belum menemukan adanya permasalahan dari para pelaku usaha terhadap para pekerjanya terkait telah diakuinya Aliran Kepercayaan ini. Namun kedepannya akan tetap melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dengan adanya penganut Aliran Kepercayaan di Kabupaten Grobogan, terkait hak kebebasan melaksanakan ritual para penganut Aliran Kepercayaan di Kabupaten Grobogan sudah sering berjalan, bahkan sempat dari Bidang Kebudayaan Disporabudpar melakukan pengawalan atas pelaksanaan ritual tersebut.
Kedepannya kepada para penganut Aliran Kepercayaan diminta untuk dapat berkirim surat ke pihak Disporabudpar Kabupaten Grobogan atas kegiatan-kegiatan ritual yang akan dilaksanakan dengan tujuan pengawalan. Dan terhadap Stigmatisasi Negatif berdasarkan penjelasan pihak-pihak Organ Intelijen Daerah Kabupaten Grobogan masih belum ditemukan adanya bentuk konflik yang disebabkan oleh stigmatisasi negatif terhadap para Penganut Aliran Kepercayaan di Kabupaten Grobogan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH.,MH menyampaikan melalui Siaran Pers Nomor : PR-15/M.3.41/PERS/02/2023 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023.

 

(AL.1 – Grobogan)

SHARE