LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Tim Tabur Seksi Intelijen bekerjasama dengan Jaksa Eksekutor berhasil membujuk terpidana Slamet Waluyo bin Parjo dan terpidana Sih Hartono bin Pardi melalui keluarga para terpidana untuk menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kedua terpidana tersebut masuk dalam DPO, karena sebelum putusan dijatuhkan keduanya kabur. Namun akhirnya kedua terpidana itu mau menyerahkan diri langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan setelah dibujuk oleh keluarganya.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH.,MH kepada reporter Lintasindonews.com melalui siaran persnya, Kamis (30/11/23).
“Kedua terpidana itu rencana akan menjalani eksekusi hukuman sesuai Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 71/Pid.B/LH/2023/PN Pwd tanggal 21 Agustus 2023”, tegas Frengki.
Terhadap terpidana Slamet Waluyo bin Parjo dan terpidana Sih Hartono bin Pardi telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No.Print : 1227/M.3.41/Etl.1/09/2023 tanggal 18 September 2023, hal itu guna melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 71/Pid.B/LH/2023/PN Pwd Tanggal 21 Agustus 2023 dengan amar putusan menyatakan terdakwa I Slamet Waluyo bin Parjo dan terdakwa II Sih Hartono bin Pardi melakukan tindak pidana.
“mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) sesuai dalam dakwaan alternatif ketiga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12A ayat (2) huruf b dalam pasal 37 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Kepada mereka dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan. Disamping itu membebankan terpidana tersebut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5 ribu rupiah, “ucapnya.
Lanjut Frengki, sebelumnya kedua terpidana telah dipanggil untuk hadir di persidangan sejak tanggal 20 Juli 2023, 02 Agustus 2023, 10 Agustus 2023, hingga perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada tanggal 21 Agustus 2023 tanpa kehadiran terpidana (In Absentia), namun kedua terpidana itu tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadiri persidangan. Sehingga kedua terpidana tersebut ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian Tim Tabur Seksi Inteliijen Kejaksaan Negeri Grobogan bekerjasama dengan Jaksa Eksekutor menghubungi keluarga para terpidana dan atas upaya tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 pukul 10.00 Wib kedua terpidana datang menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan. Setibanya kedua terpidana di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Tim Tabur Seksi Intelijen langsung melakukan pengamanan terhadap kedua terpidana, yang selanjutnya kedua terpidana diantar oleh Jaksa Eksekutor dan Pengawal Tahanan Kejari Grobogan ke Lapas Kelas IIB Purwodadi guna menjalani eksekusi hukuman sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 71/Pid.B/LH/2023/PN Pwd tanggal 21 Agustus 2023.
Disamping kedua terpidana DPO yang sudah menyerahkan diri itu, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Grobogan meminta kepada kedua DPO bahwa terhadap DPO Kejari Grobogan lainnya yaitu terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana T. Agus Suprapto, SE dan Terpidana Sukarmin bin Kastorejo yang sampai saat ini masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena sejatinya tidak ada tempat yang aman bagi DPO untuk bersembunyi.” pungkas Frengki
( AL.1 – Grobogan ).