OPINI, Kepala Desa merupakan jabatan politis, dimana jabatan tersebut melalui pemilihan langsung oleh rakyat dan di ikat Konstitusi.
Namun masih banyak oknum Kepala Desa memberlakukan Perangkat Desanya dengan sewenang-wenang ; dari Pemberhentian, Pemutasian, Pemberian Sanksi, hingga memberlakukan Perangkat Desanya seperti rezim diktator.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekdes bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Namun hal tersebut tidak menjadi indikator dan variabel karena peran Kepala Desa yang sewenang – wenang menimbulkan problem tata pemerintahan desa.
Baca juga:
Pj Sekdes Ngroto Gubug Nur Kholipah di Berhentikan Secara Sepihak Oleh Kepala Desa
Amanat UU 6 Tahun 2014 tentang Desa cukup jelas bahwa Pasal 4 angka (1) huruf (f) ; Kepala Desa melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Selain UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa juga diikat regulasi yakni Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Yang lebih penting adalah tugas Sekdes sangatlah dominan, dimana orang nomor dua di Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pengelola Keuangan Desa.
Hal ini sesuai amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Bahkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa cukup jelas.
Namun semua regulasi tersebut ditabrak oleh Oknum Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, sehingga Perangkat Desa yang diberlakukan tidak adil menuntut keadilan dengan mengedepankan nilai – nilai Kemanusiaan dan tetap menghormati proses hukum.
( ****@Red Bersambung ).