OPINI, Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024.
Tidak bisa dipungkiri bahwa di sahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut seakan memberikan angin surga bagi para kepala desa.
Disisi lain, kepentingan kelompok para kepala desa semakin kental dan semakin terdapat celah untuk melakukan tindakan yang bersifat terselubung.
Puncaknya, Senin (10/06/2024) para kepala desa tepatnya di Wilayah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah menerima Surat Keputusan Perpanjangan/Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 (delapan) tahun dari Bupati Grobogan.
Dilihat dari perjalanan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah Murni Gerakan Demonstrasi dari Seluruh Kepala Desa secara Nasional di Gedung DPR RI pada Tahun 2023.
Dari gerakan tersebut, memunculkan spekulasi kepentingan kelompok kepala desa menggerus kepentingan masyarakat. Dimana setelah kepala desa memperoleh penambahan masa jabatan, dimungkinkan praktek terselubung akan semakin merajalela.
Bila dipahami secara nalar waras, seharusnya kepala desa menghormati sumpah jabatan yang sudah diucapkan pada saat pelantikan yaitu memegang jabatan selama 6 (enam) tahun. Bahkan pada saat mencalonkan diri sebagai “Calon Kades” sudah diikat oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni Jabatan saat Terpilih dan di Lantik adalah 6 (enam) tahun.
Sungguh ironis, sebagai panutan masyarakat di desa justru berjuang demi kepentingan kelompok dan pribadi. Dengan itu semua, apa yang sebenarnya masyarakat rasakan setelah UU Nomor 3 Tahun 2024 diterapkan.
Ternyata banyak kelompok masyarakat mengeluh bahkan bisa juga terdapat gerakan penolakan. Namun inilah hukum di Indonesia, suka tidak suka, senang tidak senang harus legowo dan menerima walaupun pahit dan menyakitkan bagi masyarakat.
( ***@li – Grobogan ).