LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah gelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.
Kasus ini terjadi pada Tahun 2018 (Bulog II) dengan terdakwa PC Oknum Notaris Purwodadi Grobogan.
Sidang digelar pada Hari Senin (27/02/2023) mulai jam 10.00 Wib hingga jam 13.00Wib dengan agenda persidangan Pledoi (Pembelaan) dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa yang pada intinya terdakwa tetap tidak bersalah.
Dimana dirinya merupakan profesi sebagai Notaris dan tidak mengakui kesalahannya serta memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan, ungkap penasihat hukum terdakwa.
Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, SH., MH, dengan Anggota 1. Gathot Sarwadi, SH, Anggota 2. Drs. Ir. Arief Noor R, SH.,MH. Panitera Artji J. Lotun, SH, Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, SH dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, SH., MH dkk.
Sedangkan terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH melalui Siaran Pers Nomor : PR-13/M.3.41/PERS/02/2023.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 02 Maret 2023 dengan agenda persidangan yaitu Replik (Balasan) dari Penuntut Umum.
(AL.1 – Grobogan)