Oleh: Sugeng Rianto
OPINI, Setelah diadakan rapat sosialisasi informasi sekolah di gedung IPHI Miri, SMKN 1 Miri Kabupaten Sragen, dengan Wali murid kelas 10, selasa (25/2/2020) disebutkan sumbangan sukarela di sertai pernyataan adalah hal yang keliru, apalagi di sebutkan pemilihan nominal angka secara tertulis pula, demikian kata Sugeng Rianto Aktifis Peduli Pendidiksn. Rabu (26/2/2020).
Masih apa kata pria yang biasa di sapa Rian ini, dari bedah bahasa menurut dia sudah jelas, pernyataan tidak lepas dari perjanjian yang harus di penuhi. Ibarat kata sebagai wali murid di hadapkan sebuah keterpaksaan antara ikhlas dan tidak.
“Ya gimanapun ada perasaan antara ikhlas dan tidak, lihat saja saat rapat koordinasi sebagian hanya diam, tak berani bicara karena takut, “jelasnya.
Perlu di ketahui untuk mssyarakat agar memahami tara cara sumbangan sudah ada dalam Permendikbud No 75 tahun 2016. Jelas tertera dalam pasal 10 di ayat ((3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari
masyarakat. Kemudian ayat (4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama.
“Sudah jelas bukan? Saat sosialisasi ketika di tanyakan proposal tidak bisa menunjukkan, apalagi buku rekening bersama, ini malah bayarnya di TU, “ungkapnya.
Lebih jauh dia katakan, wali murid hanya di beri giringan opini sukarela dengan pilihan Masing – masing sesuai kemampuan. Wali murid di beri pencerahan, jika sumbangan itu sebuah amanah yang harus di laksanakan.
Selain permendikbud No 75 tahun 2016, Sumbangan orang tua/wali peserta didik dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan didasarkan pada prinsip : Musyawarah mufakat Akuntabilitas Keadilan Kecukupan Keterbukaan Selain itu juga dibahas tentang tatacara penerimaan sumbangan pendidikan bagi orangtua/wali peserta didik yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 12 Tahun 2017
“Memang betul itu di laksanakan, tapi tidak di pajang di ruang publik informasi, hanya jika bertanya silahkan di kantor, itulah giringan opini yang menyesatkan, “ujar Rian.
Kemudian dalam surat pernyataan tersebut tertulis tanggal batasan akhir 31 Desember 2019, harus lunas. Hingga saat ini dana SPI terkumpul Rp. 555.405.000,- yang digunakan untuk pembuatan pintu gerbang sekolah, pagar dan tanah urug.
“Sukarela di batasi dengan dead line waktu, bagaimana bagi wali murid yang tidak mampu? terpaksa ada yang jual kambing atau apa sajalah, namanya juga orang desa, lugu dan penurut ibarat kata di apain saja ya nurut, “ketus Rian.
Selain itu, Rian juga mengkritisi tentang SPI terlihat janggal, waktu sosialisasi tentang sumbangan SPI komite hanya mengatakan untuk pembangunan, komite tidak membuat rancangan biaya atau estimasi dana yang akan digunakan membangun.
komite adalah mitra sekolah atau hanya untuk kedok saja ? , dari data yang telah dipegang oleh sekolah maupun komite sekolah uang tersebut adalah sumbangan dari 509 orang tua wali murid baru, lantas bagaimana cara penyusunan RKAS, RAPBS.
Sedangkan anggaran waktu penyusunan RKAS belum terkumpul, dasar penyusunan RKAS adalah anggaran, yang jelas ditingkat SMA/SMK, ada 3 sumber dana yaitu dari BOS, BOP, dan sumbangan.
“Kami mohon kedepan SMKN 1 Miri lebih mengindahkan Permendikbud No 75 Tahun 2016, “pungkas dia. (Red)