LINTASINDONEWS.COM – SRAGEN, Setelah permintaan Kepala Desa seluruh Indonesia di DPR RI Jakarta beberapa waktu lalu. Kini memunculkan stigma baru, yakni suara aspirasi dari bawah, Praja Sragen berduyun duyun sekitar ribuan orang memenuhi halaman DPRD. Kamis (25/01/2023).
Bertempat di ruang serba guna 2 DPRD Kabupaten Sragen, audensi berlangsung. Hadir dalam audensi ini perwakilan Ketua Praja Sumanto, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD komisi I, Pakar Hukum dari UNS, inspektorat, Asisten I, Kabag hukum dan Kepala Dinas PMD.
Untuk menghemat tenaga dan pikiran, para perangkat idesa ini tidak demo dan memilih tidak berangkat ke Jakarta. Namun mereka mengajukan tuntutan di hadapan DPRD Sragen.
Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Resmi Dibuka, Masa Kerja Dua Bulan, Segini Besaran Honor Pantarlih
Baca juga: Pekerjaan Pengaspalan Jalan Di Dusun Beluk Kidul Desa Sroyo Diduga Asal Jadi
Aspirasi yang di sampaikan meliputi Salahsatunya mengajukan kejelasan status, apakah masuk PPPK atau ASN.
Di hadapan peserta audensi, Sumanto mengatakan ada hal yang perlu diperjuangkan selain masalah status. Ia menilai status perangkat desa sebenarnya sudah jelas, karena sudah diatur dalam undang-undang, yakni tentang status mereka.
“Kami memiliki status yang sudah jelas yakni perangkat desa,” ucapnya.
Lebih jauh, sumanto mengungkapkan audensi kali ini adalah meminta revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 67 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Ini yang kami perjuangkan, yakni meminta revisi perbup, ” terangnya.
Kemudian seputar aturan pengelolaan tanah bengkok atau tanah khas desa. Dalam aturan terbaru, tanah khas desa dilelang pemanfaatannya. Selanjutnya hasil lelang dimasukkan ke dalam khas desa untuk operasional desa.
Hal ini membuat perangkat merasa keberatan, yakni tidak memiliki pemasukan lain selain gaji. Mengingat biaya operasional mereka juga cukup tinggi.
“Seperti halnya, mereka juga tetap memberikan sumbangsih ketika ada warga yang melahirkan, meninggal dunia, atau memiliki hajatan. Jadi tuntutan kami tidak sama, sejak dulu kami keberatan dengan Perbup nomor 67 itu, ” urainya.
Sementara Ketua DPRD Sragen Suparno SH, saat di wawancarai media ini di ruang kerjanya menyampaikan, dalam hal ini pihaknya hanya memfasilitasi dengan adanya audensi sebagai bentuk menindak lanjuti.
“Harapan kami segera di tindak lanjuti, apapun hasilnya dan apapun produknya, karena kedu belah pihak ini memiliki sudut pandang yang berbeda, progres- progres itu akan kami pantau benar atau tidak, “ujar Suparno.
Masih kata Suparno, dalam perbup itu menurutnya wewenang bupati. Agarvtidak terjadi simpang siur dan ada titik temu. Untuk dia berharap kepada pihak terkait, kapan waktunya bisa duduk bersama.
“Untuk perbup adalah wewenang bupati, bukan wewenang DPRD, “pungkasnya.
(Sriyadi/Rian)