Minarno, SH Ketua JAWARA Bersama Elemen Organisasi Massa, Wartawan, Menyampaikan Pernyataan Sikap Bentuk Dukungan Terhadap Insan Pers. Ketua JAWARA, Kuasa Hukum , Ketua KANNI Jawa Tengah, dan Sejumlah Organisasi Massa Menyampaikan Dukungan dan Pernyataan Sikap Terhadap Wartawan Yang Sedang Menghadapi Proses Hukum di Polres Grobogan. Senin (27/03/2023) di Sekretariat KANNI Kabupaten Grobogan. foto_ali

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Bertempat di Sekretariat Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Sejumlah Elemen Organisasi Massa, Aktivis, Pewarta dan Advokat yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Wartawan dan Aktivis (JAWARA) meminta dan mendesak kepolisian tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap jurnalistik terkait karya kewartawanan yang dihasilkan oleh media.

Dalam penyataan sikap yang dilakukan pada Senin (27/03/2023) tersebut, Minarno, SH Ketua JAWARA menyampaikan akan mendesak kepada Kepolisian Resor Grobogan agar segala perselisihan yang diakibatkan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers bukan Kepolisian, tegasnya.

Pernyataan sikap tersebut dilakukan bersama terkait langkah kepolisian yang tengah memproses oknum wartawan yang ditangkap pada Hari Senin (13/03/2023) sekira pukul 17.15 Wib disebuah kafe yang berada di Kota Purwodadi yang tidak sesuai prosedur, ungkap Minarno.

Akibat penangkapan oknum wartawan (SW) diduga pemberitaan yang mengunggah adanya dugaan penipuan perusahaan properti terhadap konsumennya.

Minarno menambahkan, terhadap kasus tersebut, kepolisian seharusnya menggunakan delik pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, produk investigasi yang dihasilkan oleh Media Online Ciber terkait pemberitaannya telah dilindungi oleh Undang-Undang, tambahnya.

Selain itu, masih menurut Ketua JAWARA bahwa Kepolisian juga dituntut untuk menunjukkan komitmennya pada Nota Kesepahaman Nomor : NK/4/III/2022 yang menyebutkan segala bentuk laporan yang menyangkut pemberitaan harus melibatkan Dewan Pers terlebih dahulu.

Hal ini tertuang pada bagian ketiga pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mengenai koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers. Serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, pungkasnya.

Jalanya pernyataan sikap disampaikan oleh beberapa Perwakilan Organisasi Wartawan diantaranya ; Insan Pers Jawa Tengah (IPJT), Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia (AKJII) dan Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI).

 

(AL.1 – Grobogan).

SHARE