LINTASINDONEWS,COM –  GROBOGAN, Ada pepatah mengatakan sepandai-pandainya membungkus bangkai pasti tercium juga. Inilah yang menimpa rumah tangga pasangan muda di Desa Karangwader Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Bermula jalinan nasabah seorang wanita dengan karyawan koperasi pengembang uang ( Bank Plecit )  berbuntut hubungan terlarang. Hal ini terjadi pada rabu  malam sekitar pukul 23.55 Wib dirumah kediaman DW (24) dengan  Pelaku AG (27) tepatnya di  RT 03/03 Desa Karangwader Kecamatan Penawangan, Grobogan.

Berawal dari kecurigaan warga setempat, dimana suami DW (24) merantau ke Jakarta, namun justru DW menerima tamu di malam hari. Kecurigaan warga dan pemuda setempat, yakni hingga pukul 23.00 Wib tamu masih dirumah DW (24).

Seketika warga yang didominasi pemuda melakukan penggerebekan di rumah korban. Ternyata tamu AG (27) tampak tertidur pulas dan tanpa mengenakan busana. Sedangkan  DW (24) juga tertidur disamping anaknya yang masih kecil.

Tentu dengan kondisi tersebut membuat warga marah dan mendobrak rumah DW (24). Anehnya pelaku AG (27) masih tertidur pulas dan dalam keadaan mabuk minuman keras.

Hingga menyulut amarah warga, lalu keduanya diarak menuju balai desa Karangwader dengan kondisi pelaku pria AG (27) tanpa mengenakan pakaian

Saat dilakukan interogasi  oleh warga, pelaku AG (27) mengakui telah melakukan hubungan badan dengan DW (24) Warga Desa Karangwader, Penawangan.

Akhirnya pihak Pemerintah Desa yang diwakili oleh perangkat desa berinisiatif mengamankan pelaku di balai desa takut mendapatkan amuk warga.

Karena  tidak bisa diselesaikan di balai desa, akhirnya perangkat bersama warga membawa keduanya ke Polsek Penawangan.

Jalannya upaya damai (mediasi) di Polsek Penawangan hadir diantaranya Pelaku AG (27) Warga Desa Tambakselo Kecamatan Wirosari. Pihak perempuan DW (24) Warga Desa Karangwader Kecamatan Penawangan  bersama Suami R (26), Kepala Desa Karangwader Ahmad Safii, dan Kepala Desa Tambakselo  Sareh Joko.

Dalam mediasi yang disaksikan Pihak Petugas Polsek setempat, dan dihasilkan bahwa Suami dari DW Warga Desa Karangwader, Penawangan sepakat damai dan tidak melanjutkan ke ranah hukum.

Hal ini dibenarkan oleh Kades Karangwader Ahmad Safii saat di hubungi awak media Lintasindonews.com melalui ponselnya Minggu (30/10/2022).

“Suami Perempuan  R (26) sudah bisa menerima kejadian ini, dan sudah menandatangani kesepakatan damai diatas materai cukup hukum”, terang Ahmad Safii Kades Karangwader.

Dikesempatan terpisah, saat awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Tambakselo, Wirosari yang mana Pelaku adalah Warga Desa Tambakselo dan setelah kejadian tersebut kini yang bersangkutan yakni AG (27) sudah pergi ke Lampung karena memang orang tua pelaku Warga Lampung, tegas Sareh Joko Kades Tambakselo.

“Tentu dengan kejadian ini agar semuanya bisa mengambil hikmah dan dikemudian hari bisa melakukan yang terbaik”, pungkasnya.

 

(AL.1-Pwdd)

 

SHARE