Lintasindonews.com, Sragen, –– DPRD Sragen akhirnya mengesahkan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) minuman keras (miras) menjadi Peraturan Daerah (Perda), bulan mei kemarin. Melalui sidang paripurna di DPRD, Perda yang berjudul Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol itu ditetapkan dengan sederet sanksi pidana bagi pelanggaran peredaran dan konsumsi miras.
Guna merealisasikan perda tersebut, kamis 07/11/2018 Desa Jekani Kecamatan Mondokan Kabupaten Sragen, telah mensosialisasikan perda no 3 tahun 2018 ini, kesetiap RT dengan membagikan MMT pengumuman yang di dapat dari Polsek Mondokan
Saat di konfirmasi Sukarno S.Sos selaku Kades Jekani, menyatakan pihaknya bersama seluruh elemen masyarakat menyambut baik aturan Perda ini.
” Harapan kami dengan adanya desa bebas dari miras bisa mengurangi kenakalan remaja dan penyakit masyarakat lainnya,” jelas Sukarno.
Kontributor: wanto/rian
Editor:Rian