LintasIndonews.com – GROBOGAN , Terkait calon Kades incumbent yang ikut maju dalam Pilkades diharuskan mengajukan cuti hal ini mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Grobogan nomor 6 tahun 2016 tentang Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Grobogan no.4 tahun 2018.
Dan dikuatkan lagi dengan Perbup (Peraturan Bupati) Grobogan nomor 39 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan dan peraturan daerah Kabupaten Grobogan nomor tahun 2016 tentang Kepala Desa.
Permohonan cuti kepada Desa Parakan , Kecamatan Karangrayung dengan nama saudara Harto Notonegoro.
Terhitungnya mulai ditetapkan tanggal calon Kades sampai dengan penetapan calon Kades terpilih pemilihan Kepala Desa Parakan, Kecamatan Karangrayung tahun 2018.
Dengan syarat ketentuan yaitu, a.mentaati segenap peraturan dan tata tertib pilkades berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
b.tidak menggunakan fasilitas pemerintahan desa untuk dijadikan kepentingan sebagai calon kepala desa.
c. Setelah selesai menjalankan cuti wajib melaporkan diri kepada camat karangrayung dan bekerja kembali sebagaimana biasa.
Pada saat melaksanakan cuti, tugas dan kewajiban kepala desa dilaksanakan oleh sekertaris desa (sekdes) parakan Darmoyo. Ditetapkan dikarangrayung pada tanggal 10 september 2018 oleh camat karangrayung Hardimin ,S.Sos. sebagai pembina Tk 1.
Dan disampekan tembusan Bupati grobogan , cq kabag pemdes setda kabupaten grobogan. Panitia pilkades desa parakan, kecamatan karangrayung dan kepala desa yang bersangkutan. (Pras)
Kontributor : Pras – Nur.
Editor : Rian Hepi.