Terkait Penjualan Kalender 2022, Begini Opini Kuasa Hukum Direktur BUMD Percada Sukoharjo

Terkait Penjualan Kalender 2022, Begini Opini Kuasa Hukum Direktur BUMD Percada Sukoharjo

Loading

Oleh Dr. Sri Kalono, S.H., M.Si.

 

Opini, Penjualan Kalender tahun 2022 di Satuan Pendidikan Kabupaten Sukoharjo

Dalam beberapa bulan terakhir media massa memberitakan adanya laporan

pengaduan oleh seseorang atau lembaga tertentu tentang adanya dugaan tindak pidana

korupsi terkait penjualan kalender di satuan pendidikan di Kabupaten Sukoharjo.

 

Laporan

pengaduan tersebut sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk menilai

apakah benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak terjadi perbuatan sebagaimana yang

telah diadukan.

 

Kejaksaan Negeri Sukoharjo tentu akan melakukan penyelidikan secara

obyektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena yang menentukan

bersalah atau tidak adalah kewenangan majelis hakim pemeriksa perkara di pengadilan.

Meski demikian aturan hukumnya, namun pihak pengadu berusaha melakukan

framing (penggiringan opini) melalui media massa, bahwa seakan-akan perkara yang

telah diadukan sudah pasti benar, yakni seolah-olah telah benar-benar terjadi tindak

pidana korupsi.

 

Atas hal tersebut di atas maka kami merasa perlu untuk menyampaikan legal opinion

(opini hukum) terkait perkara yang telah diadukan di atas sebagai bentuk hak jawab

sekaligus edukasi bagi masyarakat, sebagai berikut:

1. Bahwa dalam penjualan kalender tersebut tidak menggunakan keuangan negara

dalam bentuk dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), bantuan APBD atau

dana lain yang berasal dari negara, sehingga tidak ada unsur kerugian

keuangan negara dan perekonomian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2

dan Pasal 3 UU Tipikor.

2. Kalender dimaksud bukan merupakan barang yang dilarang dijual di satuan

pendidikan. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan

Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 huruf a. hanya membatasi pendidik dan

tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual

buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam,

atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

3. Penjualan kalender dilakukan oleh perusahaan yang membidangi, bukan

dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan

maupun kolektif.

 

4. Penjualan kalender dilakukan secara sukarela tidak ada paksaan kepada para

peserta didik (siswa). Sehingga tidak semua siswa membeli kalender tersebut.

Dari jumlah + 28.250 siswa SMP hanya 22.721 siswa yang membeli.

5. Harga kalender yang dijual sangat wajar sesuai harga pasar untuk kalender

dengan cetak warna. Bahkan di beberapa sekolah yang jumlah pembelinya

sedikit justru tidak ada untungnya. Sehingga keuntungan yang diperoleh pun

sangat wajar.

 

Secara proporsional yang diatur oleh Peraturan Daerah Kab.

Sukoharjo keuntungannya disetor ke kas daerah menjadi PAD (Pendapatan Asli

Daerah). Untuk itu demi transaparansi dan akuntabilitas keuangan BUMD

PERCADA Sukoharjo tahun 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara

independen.

 

Oleh karenanya unsur memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain

atau suatu korporasi sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi.

Dalam situasi yang sulit setelah kita semua menghadapi Pandemi Covid 19 yang

merontokkan pendapatan negara, menghentikan pembangunan, merusak perekonomian

rakyat dan negara secara luas, maka sudah seharunya kita saling bahu membahu

melakukan upaya kreatif memulihkan kondisi perekonomian negara.

 

Jika ada pihak

menjadi bagian yang merusak pemulihan perekonomian negara dalam hal ini pendapatan

asli daerah Kabupaten Sukoharjo, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau

menguntungkan orang lain (misalnya demi jabatan tertentu) maka justru pihak yang

melakukan dan menyuruh lakukan dan atau yang diuntunkan patut diduga melakukan

tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Salam Sukoharjo Makmur.

Sukoharjo, 29 September 2023