Oleh Dr. Sri Kalono, S.H., M.Si.
Opini, Penjualan Kalender tahun 2022 di Satuan Pendidikan Kabupaten Sukoharjo
Dalam beberapa bulan terakhir media massa memberitakan adanya laporan
pengaduan oleh seseorang atau lembaga tertentu tentang adanya dugaan tindak pidana
korupsi terkait penjualan kalender di satuan pendidikan di Kabupaten Sukoharjo.
Laporan
pengaduan tersebut sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk menilai
apakah benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak terjadi perbuatan sebagaimana yang
telah diadukan.
Kejaksaan Negeri Sukoharjo tentu akan melakukan penyelidikan secara
obyektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena yang menentukan
bersalah atau tidak adalah kewenangan majelis hakim pemeriksa perkara di pengadilan.
Meski demikian aturan hukumnya, namun pihak pengadu berusaha melakukan
framing (penggiringan opini) melalui media massa, bahwa seakan-akan perkara yang
telah diadukan sudah pasti benar, yakni seolah-olah telah benar-benar terjadi tindak
pidana korupsi.
Atas hal tersebut di atas maka kami merasa perlu untuk menyampaikan legal opinion
(opini hukum) terkait perkara yang telah diadukan di atas sebagai bentuk hak jawab
sekaligus edukasi bagi masyarakat, sebagai berikut:
1. Bahwa dalam penjualan kalender tersebut tidak menggunakan keuangan negara
dalam bentuk dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), bantuan APBD atau
dana lain yang berasal dari negara, sehingga tidak ada unsur kerugian
keuangan negara dan perekonomian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2
dan Pasal 3 UU Tipikor.
2. Kalender dimaksud bukan merupakan barang yang dilarang dijual di satuan
pendidikan. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 huruf a. hanya membatasi pendidik dan
tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual
buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam,
atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
3. Penjualan kalender dilakukan oleh perusahaan yang membidangi, bukan
dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan
maupun kolektif.
4. Penjualan kalender dilakukan secara sukarela tidak ada paksaan kepada para
peserta didik (siswa). Sehingga tidak semua siswa membeli kalender tersebut.
Dari jumlah + 28.250 siswa SMP hanya 22.721 siswa yang membeli.
5. Harga kalender yang dijual sangat wajar sesuai harga pasar untuk kalender
dengan cetak warna. Bahkan di beberapa sekolah yang jumlah pembelinya
sedikit justru tidak ada untungnya. Sehingga keuntungan yang diperoleh pun
sangat wajar.
Secara proporsional yang diatur oleh Peraturan Daerah Kab.
Sukoharjo keuntungannya disetor ke kas daerah menjadi PAD (Pendapatan Asli
Daerah). Untuk itu demi transaparansi dan akuntabilitas keuangan BUMD
PERCADA Sukoharjo tahun 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara
independen.
Oleh karenanya unsur memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi.
Dalam situasi yang sulit setelah kita semua menghadapi Pandemi Covid 19 yang
merontokkan pendapatan negara, menghentikan pembangunan, merusak perekonomian
rakyat dan negara secara luas, maka sudah seharunya kita saling bahu membahu
melakukan upaya kreatif memulihkan kondisi perekonomian negara.
Jika ada pihak
menjadi bagian yang merusak pemulihan perekonomian negara dalam hal ini pendapatan
asli daerah Kabupaten Sukoharjo, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
menguntungkan orang lain (misalnya demi jabatan tertentu) maka justru pihak yang
melakukan dan menyuruh lakukan dan atau yang diuntunkan patut diduga melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Salam Sukoharjo Makmur.
Sukoharjo, 29 September 2023