Lintasindonews – Boyolali, Polisi tidur, alat pembatas kecepatan atau markah kejut adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan.
Untuk kita sebagai pengguna kendaraan di Indonesia polisi tidur sudah dengan mudah kita temui di hampir seluruh jalan di Indonesia. Tidak hanya di jalanan besar saja, polisi tidur juga banyak ditemukan di gang kecil dan jalan raya.
Polisi tidur sendiri memiliki ukuran dan jarak yang beragam. Mungkin bagi beberapa orang polisi tidur sangat mengganggu mobilitas berkendara di lingkungan rumah. Namun, dibalik “mengganggu” nya polisi tidur memiliki fungsi untuk memperlambat laju kendaraan agar kendaraan serta masyarakat di jalan dan perumahan menjadi aman.
Seperti halnya di perum persada asri gupitsari RT 9 RW 2 teras Boyolali, kamis (02)2024) pukul 08.00 WIB. Membuat polisi tidur di lingkungan, kerja bakti ini meliputi para tokoh masyarakat, yakni ketua RT Edi Purwanto dan wakil Madun, keamanan lingkungan Joko Santoso, Slamet Oglek, Bintoro, Damar Sasongko RM, Nugroho, Panut dan Sulamto.
Sumber dana dari kas RT, dan mendapat donatur Aspal dari Joko Santoso menantu dari pasangan suami istri Janter dan suharti. Pekerjaan ini selesai hingga pukul 12.00 WIB. (Red)