SUKOHARJO— LSM LAPAAN RI Jawa Tengah menilai aparat penegak hukum lamban dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di salah satu Desa di Kecamatan Bendosari. Dalam waktu dekat, berkas akan ditarik dan akan dilaporkan ke instansi diatasnya.
Ketua Umum LSM LAPAAN RI Jawa Tengah BRM Kusuma Putra mengatakan bahwa kejaksaan lamban dalam menangani kasus PTSL 2019 di salah satu desa di Kecamatan Bendosari. Berkas yang diserahkan ke kejaksaan oleh LSM LAPAAN RI sudah sangat komplit.
“Lha apa kita harus *”Ngajari Bebek Nglangi” (mengajari bebek berenang)* Kalau Kejaksaan menilai ada dugaan pidana, ya tanpa diminta harus melimpahkan berkasnya ke Polisi,” kata Kusuma Putra, Rabu (3/6).
Menurut Kusuma, ada upaya pengkaburan dalam perkara itu, pasalnya sejak akhir Januari lalu pihaknya menyerahkan berkas itu, sampai saat ini belum juga ada tersangka. Bahkan, pihaknya juga belum pernah diminta atau dipanggil untuk menjadi saksi pelapor.
“Kalau begini, kita akan menarik berkas dan akan melaporkan ke Jaksa Pengawas,” ancam Kusuma.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Inspektorat Kabupaten Sukoharjo untuk memberikan penjelasan siapa-siapa saja yang sudah diperiksa. Lalu juga segera membuat statement hukuman apa yang akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam perkara itu.
“Tidak ada alasan bagi inspektorat, kalau ini alasannya Covid-19, itu adalah alasan yang mengada-ada. Pengadilan saja masih bisa sidang,” katanya.
Kemudian, untuk perkara yang sama yang ditangani oleh Polsek Bendosari, Kusuma meminta Polres Sukoharjo untuk menariknya. Lebih baik, perkara tersebut ditangani oleh Polres Sukoharjo.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono melalui Kasi Intelijen Yoanes Kardinto mengatakan bahwa berkas yang diterima dari LSM LAPAAN RI hanya dilimpahkam ke Inspektorat. Pihaknya tidak melimpahkan ke kepolisian, karena untuk dugaan pemalsuan dokumennya kepolisian sudah melakukan penyelidikan.
“Polisi sudah lidik sendiri, jadi kita tidak bisa melimpahkan ke sana (Polisi) untuk dugaan pidananya,” kata Yoanes.
Kemudian, indikasi penyimpangan administratif dan juga ada kemungkinan atau dugaan gratifikasi Yoanes Kardinto menyebut sudah melimpahkannya ke Inspektorat. Sudah sebulan lalu dilimpahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Sekarang bola sudah kita serahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Kita tunggu hasil pemeriksaan disana. Kalau mereka ga tindak lanjut dalam 3 bln nanti kita ambil alih,” katanya.
Kemudian, terkait berkas yang akan diambil kembali oleh LSM LAPAAN RI dan ancaman akan melaporkan ke Jaksa Pengawas, pihaknya mempersilahkan saja.
“Ya silahkan saja di laporkan, kita sudah tindak lanjut kok,” kata Yoanes.
Di lansir dari media online yang di kirim Kusumo melalui WhatsApp, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho mengakui bahwa Polsek Bendosari tengah melakukan penyelidikan terkait pidana dalam PTSL 2019 di salah satu desa di Kecamatan Bendosari.
“Sementara masih ditangani Bendosari, akan tetapi minggu ini kami perintahkan untuk di limpah ke Polres. Biasanya prosesnya Kapolsek ke kapolres baru disposisi ke reskrim,” kata Nanung, singkat. (kwl)
Kontributor: Kusumo