JATENG – Perwakilan
Gubernur Jawa Tengah : “Tolong BPKP bantu kami”
Selanjutnya Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah menyampaikan peran BPKP sebagai fungsi consulting dan assurance, antara lain terdapat permasalahan terkait keterlambatan penetapan anggaran, penyerapan anggaran yang belum maksimal, pengelolaan aset di beberapa pemerintah kabupaten/kota belum tertib sehingga menghambat perolehan opini WTP dari BPK-RI, pengelolaan bantuan sosial/hibah, serta bantuan keuangan.
Gubernur Jawa Tengah memberikan tanggapan bahwa keterlambatan penetapan anggaran antara lain disebabkan proses negosiasi politik dengan DPRD. Penyerapan anggaran sering mengalami keterlambatan di semester awal yang mengakibatkan beberapa kegiatan baru terealisir menjelang akhir tahun.
Untuk itu Gubernur Jawa Tengah mengambil langkah untuk tahun 2014, penyerapan anggaran infrastruktur sudah harus dimulai bulan Februari, sehingga tidak terjadi lagi penyerapan anggaran menggelembung di akhir tahun anggaran. Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan bantuan keuangan desa melalui APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 kepada 7.809 desa di 537 kecamatan yang tersebar di 29 Kabupaten se Jawa Tengah. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu Gubernur mengharapkan bantuan BPKP untuk memberikan masukan terkait dengan akuntabilitas
pengelolaan keuangan melalui peran pengawasan BPKP. (Humas BPKP Jateng)