BOYOLALI, LINTASINDONEWS.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia, sesuai himbauan Korp lalu lintas (korlantas) Polri.
Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64. Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT.
Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.
Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.
Nantinya, kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan. Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.
Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik. Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.
Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
Menanggapi uraian diatas, Kanit Laka Lantas Polres Boyolali Ipda Sutomo menegaskan, mendukung program smart sim, sekaligus menghimbau kepada masyarakat Khususnya Boyolali dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya, segera mengurus kelengkapan dalam berkendara.
“Jika bepergian wajib membawa STNK dan SIM serta memakai helm, bilamana mau bepergian di jalan raya maupun bekerja yang lewat jalan raya, ” Ujar Sutomo, Rabu (25/9).
Lebih dalam Sutomo menjelaskan, bilamana ada kecelakaan human eror, entah itu tunggal atau tidak sangat mudah mendapat bantuan administrasi.
“Jika surat kelengkapan dalam berkendara selalu di bawa mudah menerima jasa raharja, untuk patah tulang kaki maupun tangan mendapat santunan kisaran Rp 20 juta, dan bilaman ada kecelakaan tunggal yang ikut BPJS mendapatkan santunan operasi Rp 20 juta,” Terangnya.
Sementara Aipda Heri selaku Baur SIM saat di konfirmasi, senada dia juga menghimbau agar masyarakat segera urus kelengkapan, terutama SIM.
“Bagi masyarakat Boyolali yang belum memperpanjang STNK dan memperpanjang SIM nya segera memperpanjang,” tegasnya, Rabu (25/9).
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Febby menyampaikan, bagi masyarakat Boyolali yang belum memperpanjang SIM maupun STNK segera datang Kantor pelayanan utk segera dilaksanakan,
“Segera urus saja, jika belum memiliki kelengkapan, ” Pungkasnya. Janter/Suharti)