LINTASINDO – GROBOGAN, Sebanyak 202 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79 yaitu 17 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya mendapatkan remisi yang membuat mereka langsung bebas.
Upacara pemberian remisi ini dilaksanakan di alun-alun Purwodadi dengan diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni.
Suasana upacara berlangsung tertib, aman dan khidmat.
Kepala Lapas Purwodadi Herman Anwar mengungkapkan, sebanyak 202 narapidana mendapatkan Remisi Khusus dalam rangka Hari Proklamasi, dan perwakilan tiga WBP secara simbolis menerima SK Remisi dari Bupati Grobogan Sri Sumarni, ungkapnya.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan positif. Semoga ini menjadi motivasi bagi yang lain untuk terus berbuat baik dan berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Senada dengan Kalapas Herman Anwar, Kasi Binadik dan Giatja Soni Nevridiyanto menambahkan, syarat pemberian remisi bagi narapidana sesuai pasal 5 dan 6 Permenkumham RI Nomor 03 Tahun 2018 adalah berkelakuan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam.kurun waktu 6 bulan terakhir.
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, dan tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti pidana, terangnya.
Bupati Grobogan Sri Sumarni berharap, kepada para penerima remisi tersebut untuk menjadikan momentum pengurangan masa hukuman ini menjadi sarana memperbaiki diri menjadi pribadi lebih baik lagi.
“Jangan mengulangi kesalahan yang sama, lakukan perbaikan banyak hal selama dalam pembinaan di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Bagi yang mendapat remisi bebas, selamat bertemu kembali dengan keluarga dan jangan mengulangi kesalahan lagi. Apa yang didapatkan di Lapas Purwodadi menjadi modal untuk lebih baik lagi di masyarakat”, tegas Sri Sumarni.
( AL.1 – Grobogan ).