![]()
JUSTICE FOR ALL
KARANGANYAR – Pengadilan Negeri Karanganyar menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa R, mantan manajer dan bendahara Koperasi Saraswati, dalam perkara dugaan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dan penggelapan. Putusan yang dibacakan pada Senin (20/10/2025) ini lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perjalanan hukum R berakhir setelah majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Pasal ini merupakan tuntutan alternatif JPU, setelah dakwaan primer, yakni Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, berhasil dipatahkan oleh pihak pembela.

Kuasa hukum R, Riyanto, S.E., S.H., C.L.L., C.L.A., C.L.C., dari Kantor Hukum Bintang Songo Law Office Colomadu, menyatakan kepuasan atas putusan tersebut. Ia mengungkapkan, vonis 8 bulan dinilai sangat sesuai dengan harapan karena masa tahanan R selama proses persidangan telah berjalan hampir 7 bulan.
“Kami yakin terdakwa mungkin hanya perlu menjalani sisa hukuman kurang dari satu bulan. Ini sudah sangat ringan. Pembelaan kami berhasil melepaskan terdakwa dari jerat pasal perbankan yang ancamannya jauh lebih berat,” ujar Riyanto saat dikonfirmasi usai persidangan.
Proses persidangan sebelumnya berlangsung alot. Tim kuasa hukum Bintang Songo berhasil mematahkan dakwaan JPU dengan menunjukkan kelemahan alat bukti. Dalam pemeriksaan saksi, kelima saksi yang dihadirkan JPU, termasuk saksi korban dan ahli, justru memberikan keterangan yang meringankan dan menguntungkan terdakwa.
“Semua saksi, kecuali saksi korban, mengakui bahwa pelapor adalah anggota Koperasi Saraswati. Kesaksian mereka justru menguatkan posisi terdakwa,” jelas Riyanto pada suatu kesempatan di tengah-tengah persidangan.
Meski puas dengan hasil akhir, Riyanto sempat menyayangkan karena R seolah menjadi satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kami meyakini terdakwa R bukanlah satu-satunya pengurus. Sangat tidak adil jika hanya dia yang dihukum, apalagi dihukum berat,” tambahnya.
Meski vonis telah dijatuhkan, suasana keluarga R terlihat biasa-biasa dan tidak menunjukkan kegembiraan. Namun, di balik itu, putusan ini dinilai sebagai kemenangan strategis pembelaan yang berhasil meringankan beban hukum klien.
Liputan|Redaksi
- Workshop Karya Ilmiah PGSD FKIP UST: “Karya Tulis Ilmiah yang Berkualitas: Strategi dan Teknik Penulisan”
- Bintang Songo Law Office Berhasil Ringankan Vonis, Terdakwa Kasus Penghimpunan Dana Koperasi Saraswati Hanya Divonis 8 Bulan
- DISINFORMASI: Rosan Roeslani Gantikan Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Investasi
- Kepercayaan Publik Samsat Purwantoro Wonogiri Melonjak Tajam, Inovasi Samkel hingga Online Jadi Kunci!
- Lapas Purwodadi Beri Pembebasan Bersyarat kepada Dua Warga Binaan, Kalapas Tekankan Peran Keluarga dalam Reintegrasi Sosial
-
Workshop Karya Ilmiah PGSD FKIP UST: “Karya Tulis Ilmiah yang Berkualitas: Strategi dan Teknik Penulisan” -
Bintang Songo Law Office Berhasil Ringankan Vonis, Terdakwa Kasus Penghimpunan Dana Koperasi Saraswati Hanya Divonis 8 Bulan -
DISINFORMASI: Rosan Roeslani Gantikan Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Investasi -
Kepercayaan Publik Samsat Purwantoro Wonogiri Melonjak Tajam, Inovasi Samkel hingga Online Jadi Kunci! -
Lapas Purwodadi Beri Pembebasan Bersyarat kepada Dua Warga Binaan, Kalapas Tekankan Peran Keluarga dalam Reintegrasi Sosial



