![]()
Penulis: Ali Rukamto Pemerhati Sosial di Grobogan
OPINI ~ GROBOGAN – Dinamika sosial di wilayah pedesaan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memperlihatkan geliat partisipasi warga yang relatif progresif. Aktivitas kepemudaan, praksis sosial-keagamaan, penguatan budaya lokal, hingga inisiatif pendidikan nonformal berkembang dalam corak kolaboratif. Modal sosial (social capital) masyarakat desa tampak hidup dan produktif, menjadi fondasi bagi cita-cita tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Namun, dalam arsitektur kelembagaan desa, terdapat satu simpul demokrasi lokal yang justru mengalami paradoks fungsional: Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Secara normatif, BPD merupakan representasi deliberatif masyarakat desa—sebuah miniatur parlemen lokal yang memiliki fungsi legislasi desa, pengawasan kinerja kepala desa, serta penyerapan dan penyaluran aspirasi warga.

Jika merujuk pada Peraturan Bupati Grobogan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, mandat kelembagaan BPD dirumuskan secara eksplisit dan progresif. Akan tetapi, dalam praktik empiris di sejumlah desa, fungsi tersebut cenderung mengalami reduksi menjadi sekadar formalitas administratif. Regulasi yang semestinya menjadi instrumen transformasi tata kelola, berpotensi tereduksi menjadi arsip normatif yang stagnan di atas kertas.
Ironi sosial muncul ketika partisipasi tokoh pemuda dan komunitas warga justru lebih artikulatif dalam mendorong percepatan pembangunan desa berbasis prioritas kebutuhan publik, sementara BPD—yang secara struktural memiliki legitimasi formal—tidak selalu hadir dalam ruang-ruang advokasi kebijakan desa. Aspirasi masyarakat yang seharusnya dikonstruksi melalui mekanisme musyawarah dan pengawasan, dalam beberapa kasus, tampak sporadis dan tidak sistematis.

Dalam momentum tertentu, misalnya pasca lelang aset desa (bondo deso/bengkok), eksistensi BPD terlihat lebih kasat mata. Fenomena ini, jika tidak diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas, berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa intensitas keterlibatan kelembagaan lebih bersifat reaktif terhadap distribusi kepentingan ketimbang proaktif terhadap agenda pembangunan strategis. Tentu, tidak adil untuk menggeneralisasi seluruh BPD demikian—namun ketika persepsi kolektif masyarakat mulai membentuk narasi seragam, di situlah legitimasi sosial dipertaruhkan.
Di sinilah problem struktural dan kultural bertemu. Secara struktural, terdapat kemungkinan lemahnya kapasitas kelembagaan, minimnya penguatan peran, atau absennya evaluasi berkala atas kinerja BPD. Secara kultural, bisa jadi terjadi relasi patronase yang terlalu akomodatif terhadap eksekutif desa, sehingga fungsi check and balance kehilangan daya kritisnya. Jika BPD hanya berfungsi sebagai “stempel deliberatif”, maka demokrasi desa berisiko mengalami apa yang dalam literatur politik disebut sebagai procedural democracy without substantive accountability.
Lebih jauh, muncul pertanyaan retoris yang sekaligus problematis: apakah keterwakilan formal otomatis menjamin keterwakilan substantif? Jika jawaban normatifnya “ya”, maka realitas sosial yang berbeda menjadi anomali. Jika jawabannya “tidak”, maka reformasi kelembagaan menjadi keniscayaan. Dalam kerangka logika publik, ketika lembaga representatif tidak optimal menjalankan fungsi kontrol dan aspirasi, maka dua kemungkinan muncul: terjadi defisit kapasitas, atau terjadi defisit komitmen. Keduanya sama-sama menggerus kepercayaan sosial.
Pengabdian dalam konteks kelembagaan desa bukan sekadar status, melainkan praksis etis yang menuntut integritas, kesungguhan, dan keberanian deliberatif. BPD sebagai wakil rakyat desa tidak cukup hanya hadir dalam forum formal, tetapi harus mampu menjadi artikulator kepentingan warga, pengawal kebijakan anggaran, serta pengawas tata kelola yang berorientasi pada kepentingan publik.
Apabila fungsi tersebut terus mengalami marginalisasi, maka masyarakat berpotensi mengonstruksi kesimpulan simplifikatif—bahwa BPD hanyalah pelengkap administratif dalam sistem pemerintahan desa. Kesimpulan ini mungkin mengandung kekeliruan logika generalisasi, namun dalam politik persepsi, repetisi pengalaman kolektif kerap lebih kuat daripada argumentasi normatif.
Demokrasi desa tidak boleh berhenti pada simbol dan prosedur. Ia harus bergerak menuju substansi, di mana BPD bertransformasi dari sekadar lembaga normatif menjadi institusi deliberatif yang hidup, kritis, dan responsif. Jika tidak, maka cita-cita tata kelola desa yang akuntabel dan transparan akan selalu berada dalam ruang idealitas—indah dalam regulasi, namun rapuh dalam implementasi.
Semoga BPD di Grobogan dan di desa-desa lainnya mampu mereposisi diri sebagai pilar demokrasi lokal yang autentik—bukan sekadar representasi simbolik, melainkan representasi substantif yang benar-benar mengartikulasikan suara rakyat desa. (**Bersambung**)

