Dana Desa Cipatujah Diduga Raib Rp152 Juta: RT/RW Ancam Mundur, Transparansi Pemerintah Desa Dipertanyakan

Dana Desa Cipatujah Diduga Raib Rp152 Juta: RT/RW Ancam Mundur, Transparansi Pemerintah Desa Dipertanyakan

Loading

TASIKMALAYA – Dugaan penyelewengan dan kurangnya transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, memicu gejolak di tingkat warga. Puluhan warga bersama ketua RT dan RW menggelar aksi audiensi di aula kantor desa pada Rabu (22/10/2025), menuntut kejelasan atas dana desa yang belum direalisasikan sebesar Rp152 juta.

Dalam pertemuan itu, sebanyak 27 ketua RT dan 6 ketua RW menyatakan sikap tegas: mereka akan mengundurkan diri secara massal jika kepala desa tidak segera menyelesaikan persoalan keuangan yang dianggap berlarut-larut dan penuh tanda tanya.

Warga menuding pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan dana, terutama terkait hak-hak pembayaran bagi RT, RW, guru Himpaudi, petugas Posyandu, kader, serta iuran BPJS dan pajak.

“Masalah ini sudah lama kami pertanyakan, tapi tak ada kejelasan. Kami hanya minta keterbukaan dan tanggung jawab,” ujar salah satu perwakilan warga dalam audiensi yang diwarnai ketegangan tersebut.

Pemerintah Desa Cipatujah akhirnya berjanji akan segera merealisasikan anggaran bagi pihak-pihak yang berhak. Namun, pernyataan bahwa “uangnya sudah raib entah ke mana” membuat warga semakin geram dan kehilangan kepercayaan.

Ironisnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Ewon, yang seharusnya menjadi juru bicara dalam forum itu, tidak hadir dengan alasan sakit.

Hak Warga Mengawasi Dana Desa

Aksi ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Desa, warga berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menegaskan peran masyarakat dalam pengawasan Dana Desa untuk memastikan setiap rupiah digunakan bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Partisipasi warga dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan pengawasan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi kunci untuk menekan potensi penyalahgunaan anggaran. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Keterbukaan Informasi Diabaikan

Sementara itu, Camat Cipatujah yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak memberikan respons. Sikap diam ini dinilai warga sebagai bentuk pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Undang-undang tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa.

Redaksi: Kasus Cipatujah menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap rakyatnya. Warga berhak tahu ke mana uang desa mengalir—karena itu adalah hak publik, bukan milik pribadi.

rillis@Ikin.ppri