![]()
Foto; Salsabella mengadu ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, diterima langsung oleh Roberto Agung Nugroho, S.Pd., Kabid PMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
SURAKARTA – Dunia pendidikan di Kota Solo kembali menjadi sorotan. Seorang siswi di SMK Negeri 3 Surakarta, Jawa Tengah, diduga mengalami perlakuan diskriminatif hingga berdampak pada gangguan kejiwaan.
Siswi berinisial SB (17), yang akrab disapa Bella, dilaporkan mengalami depresi berat setelah diduga mendapat sanksi tidak wajar dari oknum guru di sekolahnya. Pihak keluarga menyebut, Bella sempat dilarang mengikuti ujian kompetensi (ujikom), tidak menerima rapor, hingga diancam tidak akan lulus.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan difasilitasi dalam dua kali pertemuan mediasi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, masing-masing pada 5 dan 12 Februari 2026. Namun, hingga kini belum tercapai titik temu antara pihak keluarga dan sekolah.
Diduga Diwajibkan Kerja di Kafe
Menurut keterangan keluarga, permasalahan bermula ketika lima siswa dipanggil pihak sekolah dan dinyatakan tidak naik kelas kecuali mengikuti program pembinaan. Namun, pembinaan tersebut diduga dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Bella mengaku diminta bekerja di sebuah kafe komersial milik sekolah yang melayani masyarakat umum, mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB.
“Bahkan saya tidak dikasih makan, tidak digaji, dan ditekan untuk terus bekerja di kafe dari pagi sampai malam,” ujar Bella saat ditemui usai mediasi.
Selain itu, ia juga mengaku tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan rapornya ditahan. Dalam kegiatan belajar, ia disebut tidak dimasukkan ke dalam kelompok tugas dan harus mengerjakan tugas secara mandiri.
Kondisi Psikologis Menurun
Orang tua Bella, Purwani, mengatakan kondisi anaknya semakin memburuk setelah peristiwa tersebut. Bella disebut sering menangis dan mengalami tekanan psikologis berat hingga harus mendapatkan penanganan medis.
Bella kini menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS PKU Muhammadiyah Sampangan dan ditangani dokter spesialis kejiwaan, dr. Hary Purnomo, Sp.KJ.
“Saya sampai tidak bekerja untuk mendampingi Bella. Setiap hari dia menangis kalau mengingat perlakuan itu,” ujar Purwani.
Ayah Bella, Joko, juga menyampaikan kekecewaannya saat mediasi berlangsung. Ia mempertanyakan alasan sekolah melarang anaknya mengikuti ujian padahal statusnya masih sebagai siswa aktif.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum
Kuasa hukum keluarga dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM LBH Sapu Jagad, Agus Yusuf Ahmadi, SH, MH, C.Me., CLA., menilai dugaan perlakuan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
Ia merujuk pada Pasal 31 UUD 1945 tentang hak atas pendidikan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang eksploitasi anak secara ekonomi.
“Menjadikan kerja sebagai syarat naik kelas bertentangan dengan prinsip sistem pendidikan nasional. Apalagi jika tidak berbasis kurikulum resmi atau program magang yang sah,” ujarnya.
Selain itu, dugaan adanya tekanan kepada wali murid untuk menandatangani persetujuan dengan ancaman tidak naik kelas juga dinilai berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Menunggu Investigasi Dinas Pendidikan
Pertemuan mediasi turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi, DP3AP2KB, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surakarta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Keluarga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran fakta serta menjamin hak siswa atas pendidikan dan perlindungan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan satuan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan justru menghadirkan tekanan yang berdampak pada masa depan anak.
SMKN3Surakarta, DinasPendidikanJateng, PerlindunganAnak, KasusPendidikan, Surakarta, JawaTengah, InvestigasiSekolah

