LINTASINDONEW.COM – GROBOGAN, Kasus pencurian uang kotak amal terjadi di Mushola Al Hirsyam Dusun Pedak Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
Pelaku yakni UN (22) seorang pemuda asal Desa Bandungsari Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut, awalnya diketahui oleh Muhammad Munib (25) warga setempat yang terbangun dari tidur karena merasa terganggu dengan adanya suara tikus yang mengerat.
“Saat terbangun, ia melihat ke jalan raya dari balik kaca jendela dan tertuju ke Mushola tersebut”, kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati Polres Grobogan AKP I Ketut Sudiartha pada Kamis (02/05/2024).
Pada saat melihat ke Mushola, Muhammad Munib (25) melihat seseorang yang berdiri di dekat kotak amal dan mengutak-atik kotak amal yang berada di serambi Mushola.
Mengetahui hal tersebut, ia kemudian memberitahukan kepada warga lainnya yang kemudian menghampiri dan mengamankan pelaku.
“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Brati Polres Grobogan. Petugas yang mendapat laporan, selanjutnya mendatangi Tempat Kejadia Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku”, jelas AKP I Ketut Sudiartha.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian dari Polsek Brati Polres Grobogan mengamankan satu unit sepeda motor dengan nopol K-5078-EZ beserta STNKnya, sebuah kawat dengan panjang 55 centimeter, sebuah isolasi double tip dan uang tunai 60 ribu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, perangkat Desa dan orang tua pelaku menemui Solikhin (54) yang merupakan pengurus Mushola Al Hirsyam untuk meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh pelaku.
“Kemudian keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara Restorative Justice (RJ). Uang kotak amal sebesar 60 ribu dikembalikan pada pengurus Musala”, ujar Kapolsek Brati Polres Grobogan.
“Penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa pelaku saat ini masih berstatus pelajar/mahasiswa”, pungkas AKP I Ketut Sudiartha.
( AL.1 – Grobogan ).