![]()
MADIUN – Penolakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemegang merek terdaftar secara sah di Depok, Jawa Barat, menuai perhatian luas. Peristiwa ini dinilai tidak sekadar berdampak pada batalnya agenda organisasi, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum serta prinsip imparsialitas aparat negara.

Kegiatan tersebut sedianya digelar oleh pihak yang mengantongi hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41 sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, agenda itu batal terlaksana setelah pemilik izin lokasi menerima surat penolakan yang ditandatangani seorang perwira aktif Polri.
Informasi yang beredar menyebutkan, aparat dimaksud juga menjabat sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan dengan pihak penyelenggara. Hingga penolakan terjadi, belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait sengketa merek yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Secara normatif, sengketa merek berada dalam ranah kewenangan Pengadilan Niaga. Namun dalam kasus ini, penghentian kegiatan terjadi sebelum adanya proses peradilan yang memutus sah atau tidaknya penggunaan merek dimaksud.
Akibat pembatalan tersebut, penyelenggara mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait terganggunya kepastian hukum dalam pelaksanaan hak ekonomi yang dijamin undang-undang.
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditempatkan dalam perspektif negara hukum.
“Ini bukan semata konflik antarorganisasi. Ketika aparat aktif berada dalam posisi yang beririsan dengan kepentingan organisasi dan tindakannya berdampak pada terhentinya kegiatan yang secara administratif dan legal telah terpenuhi, maka publik wajar mempertanyakan prinsip netralitas,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Pandangan serupa disampaikan Edy Rudyanto, S.H., yang menilai peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya prinsip imparsialitas aparat negara dalam menjalankan kewenangan.
Sementara itu, Hoirun Nasihin, S.H., menyebut adanya potensi konflik kepentingan aktual jika seorang aparat aktif memegang posisi ganda sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan “double power effect”, yakni pertautan antara kewenangan formal dengan pengaruh sosial organisasi yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan.
Sejumlah pihak kini mendorong dilakukannya pemeriksaan etik secara independen di tingkat Polda maupun Mabes Polri. Selain itu, mereka juga meminta audit terbuka atas dugaan konflik kepentingan serta penyampaian hasilnya secara transparan kepada publik guna menjaga integritas institusi dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat yang disebut dalam surat penolakan maupun dari institusi kepolisian setempat terkait alasan pembatalan kegiatan tersebut.
Tim redaksi
