LINTASINDO – GROBOGAN, Polres Grobogan berhasil mengamankan para pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Grobogan.
Hal itu disampaikan Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya saat konferensi pers di Mapolres pada Jum’at 25/10/2024).
Dalam keterangannya, Wakapolres menyatakan ketiga pelaku yang sudah kami amankan yakni ; TW, AF dan YA. Sedangkan SA masih DPO (Daftar Pencarian Orang), tegas Gali.
AF dan YA merupakan Warga Mranggen Demak, sedangkan TW Warga Kecamatan Penawangan Grobogan, dan untuk SA masih dalam pengejaran, terangnya.
Lebih lanjut, mereka melakukan aksinya di Wilayah Kecamatan Toroh, Purwodadi dan Penawangan. Dalam aksinya mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan baik di teras rumah maupun di area sawah.
Saat beraksi, mereka memakai alat khusus yang bisa membuka kunci motor dalam waktu singkat, kisaran menit, imbuh Gali.
Selain menggunakan alat khusus, dalam aksinya mereka juga menggunakan kunci biasa untuk jenis kendaraan tertentu. Dari hasil penjualan setiap unit motor yang dicuri, mereka mendapatkan uang 1 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, tegas Gali.
Gali menambahkan, kepada masyarakat agar waspada dengan maraknya aksi pencurian motor.
Saat berkebun dan ke sawah, pastikan kendaraan aman dengan kunci ganda, bila di perumahan untuk bisa dipasang CCTV agar mudah dalam pengawasan, dan pelacakan bila terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor, pungkas Gali.
(AL.1 – Grobogan).