![]()
SUKOHARJO – Sengketa jual beli tanah di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo akhirnya berakhir di meja hijau. Melalui proses hukum yang panjang, Bintang Songo Law Office yang beralamat di Tohudan Wetan, Colomadu, berhasil mengembalikan hak tanah seluas 2.095 meter persegi milik kliennya, Daliman, melalui eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (5/11/2025).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Ketua PN Sukoharjo melalui Panitera Lukas Genakama, S.H., disaksikan oleh kuasa hukum pemohon eksekusi Riyanto, S.E., S.H., CLL., CLA., CLC., istri dan anak pemohon, Kepala Desa Gumpang Dwi Nuryanto, A.Md., staf desa, serta aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Dua staf PN Sukoharjo, Titik Srigiyanti dan Berto Hidayat, A.Md., turut hadir dalam proses pembacaan putusan yang berlangsung sekitar 45 menit.
Kuasa hukum pemohon, Riyanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari transaksi jual beli antara Daliman dan Bambang Kusumo Sejati pada tahun 2023. Keduanya telah sepakat soal harga dan pembayaran uang muka, sementara sisa pelunasan dijanjikan dalam tempo sepuluh bulan. Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak pembeli tidak menuntaskan pembayaran bahkan sempat menjual sebagian tanah tersebut kepada pihak lain.
“Karena musyawarah tidak menemui hasil, klien kami menggugat ke PN Sukoharjo dan tercapai perdamaian yang dikuatkan melalui akta perdamaian Nomor 91/Pdt.G/2022/PN.Skh. Namun, pihak pembeli kembali ingkar janji. Akhirnya kami ajukan permohonan eksekusi,” ujar Riyanto kepada awak media.
Setelah tiga kali dilakukan aanmaning atau teguran hukum tanpa dihadiri pihak termohon, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan eksekusi melalui putusan Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN.Skh. Dengan keputusan ini, tanah seluas 2.095 meter persegi resmi kembali kepada pemilik sah, Daliman.
Terkait tiga orang yang masih menguasai sebagian lahan, Riyanto menegaskan pihaknya sudah menempuh mediasi berulang kali bersama Kepala Desa Gumpang, namun tak membuahkan hasil.
“Kami sudah siapkan langkah hukum lanjutan. Yang terpenting hari ini hak klien kami telah dipulihkan sepenuhnya,” pungkas pengacara berambut gondrong itu.
Liputan|Redaksi

