![]()
SRAGEN — Upaya mediasi kasus dugaan penipuan dan wanprestasi yang merugikan sejumlah warga di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, gagal mencapai kesepakatan. Mediasi tersebut digelar di Polsek Gemolong pada minggu (18/1/2026) dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Para korban sebelumnya telah membuat surat pernyataan tertulis yang memuat rincian identitas korban serta nilai kerugian yang dialami. Dalam dokumen bertanggal 17 Januari 2026 itu, disebutkan bahwa pihak penjual berjanji mengembalikan uang atau menyerahkan barang yang telah dibayar lunas oleh para korban.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak terealisasi.
Total Kerugian Capai Lebih dari Rp Miliaran Rupiah
Berdasarkan surat pernyataan yang dimiliki korban, sedikitnya lima orang tercatat sebagai pihak pembeli/reseller dengan nilai kerugian bervariasi, antara lain:
Edi Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp198.305.000
Sri Utami sebesar Rp204.800.000
Poncowati Dwi Wulan dengan total kerugian mencapai Rp483.950.000, terdiri dari sembako dan unit sepeda motor
Jaya Safianto sekitar Rp89.355.000
Adiat Santoso mengalami kerugian terbesar, yakni Rp571.950.000
Mediasi Gagal, Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dalam mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, terduga pelaku berinisial Adim seto masquri, yang diketahui merupakan keponakan dari mantan Camat Kalijambe inisial MYT, tidak mampu memberikan kepastian pengembalian dana maupun penyerahan barang sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan.
Salah satu korban menyatakan kekecewaannya karena mediasi tidak menghasilkan solusi konkret.
“Kami datang dengan itikad baik, tapi tidak ada kepastian. Janji tinggal janji,” ujar salah satu korban usai mediasi.
Akibat gagalnya mediasi tersebut, para korban kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan resmi ke kepolisian dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Modus Yang di Jalankan Pelaku, objek transaksi yang dijanjikan meliputi sembako, barang elektronik, hingga sepeda motor, dengan sistem jual beli yang diduga mengandung unsur penipuan.
Kuasa Hukum: Siap Laporkan Terduga Pelaku
Kuasa hukum para korban dari LBH Sapujagad, Agus Yusuf Ahmadi, SH., MH menegaskan pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum setelah gagalnya mediasi.
“Karena mediasi hari ini gagal dan tidak ada itikad baik yang jelas dari terduga, kami sebagai kuasa hukum korban siap melaporkan yang bersangkutan secara resmi. Kerugian yang dialami para korban ini nilainya tidak kecil, kurang lebih mencapai Rp2 sampai Rp2,5 miliar,” tegas Agus Yusuf Ahmadi kepada wartawan.

Ia menambahkan, langkah hukum diambil untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para korban agar kejadian serupa tidak terulang.
Imbauan kepada Masyarakat
Selain itu, Agus Yusuf Ahmadi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis yang tidak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jual beli sembako, elektronik, maupun sepeda motor dengan harga yang janggal atau terlalu murah. Modus seperti ini sering digunakan untuk menjerat korban,” ujarnya.

Pihak Polsek Gemolong membenarkan adanya mediasi tersebut dan menyatakan kepolisian telah memfasilitasi pertemuan secara netral. Jika korban memilih melanjutkan ke jalur hukum, kepolisian siap menerima laporan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah memfasilitasi mediasi. Jika tidak ada titik temu, itu hak korban untuk melanjutkan ke proses hukum,” ungkap salah satu petugas.
Liputan Redaksi

