![]()
LINTASINDONEWS
KARANGANYAR – Upaya penyelesaian sengketa antara 28 nasabah BMT Alfa Dinar Karanganyar dan pihak-pihak yang digugat terkait pengembalian dana hampir Rp4 miliar menemui jalan buntu. Mediasi di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar, Rabu (7/10/2026), dinyatakan deadlock setelah sejumlah pihak yang menjadi tergugat dilaporkan tidak hadir.
Perkara perdata tersebut berkaitan dengan tuntutan pengembalian dana nasabah yang disebut telah bertahun-tahun tidak dapat dicairkan. Selain pengembalian dana, para penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap lima bidang tanah yang menurut pihak penggugat berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:
- Mediasi Gugatan Rp4 Miliar BMT Alfa Dinar Buntu, Pengurus Tak Hadir: Nasabah Teriakkan Nama Jularso
- Lima Titik Rawan Kebakaran di Klaten Selatan Disorot, Koramil Dorong Kesiapsiagaan Warga
- Proyek DAM Bantuan Dinas Pertanian di Sendang Karanggede Tuai Sorotan, Retak hingga Papan Informasi Tak Terpasang
- Ketika Pencalonan BPD Tak Terdengar: Tranparansi Yang Perlu Dipertanyakan, Settingan??
- Pokir DPRD Rp435 Juta di Desa Gentan Disorot, JPKP Dugaan Temukan Mark-Up Pengadaan 28 Paket
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum para penggugat, mediasi yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB itu dipimpin mediator nonhakim, Asep, SH., MH.Sebanyak 28 nasabah hadir bersama kuasa hukum mereka, Riyanto, SE., SH., CLL., CLA., CLC., beserta tim dari Kantor Hukum BINTANG SONGO Karanganyar. Turut hadir kuasa hukum Turut Tergugat I dari Dinas Koperasi dan UKM Karanganyar serta Tergugat IV, Parmanto.
Sementara itu, Tergugat I, II, dan III yang disebut sebagai pengurus utama BMT Alfa Dinar, serta Turut Tergugat II dari Kantor Pertanahan (BPN) Karanganyar, dilaporkan tidak menghadiri mediasi tersebut.
Pihak kuasa hukum penggugat menyebut para pihak yang tidak hadir telah dipanggil secara sah dan patut. Namun, alasan ketidakhadiran mereka belum dijelaskan dalam keterangan yang diterima.
Pengurus Tak Hadir, Mediasi Berujung Buntu
Dalam proses mediasi, kuasa hukum para penggugat, Riyanto, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan tersebut. Ia meminta pihak yang bertanggung jawab segera memberikan kepastian kepada nasabah terkait pengembalian dana yang selama ini belum dapat dicairkan.
Di sisi lain, Parmanto, selaku Tergugat IV yang hadir dalam mediasi, menyatakan dirinya tidak lagi menjadi pengurus BMT Alfa Dinar. Ia juga mengaku sebagai korban dari persoalan yang sama.
Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Karanganyar, menurut keterangan tim kuasa hukum, menyampaikan komitmen untuk mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik serta mendorong pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Namun, ketidakhadiran sejumlah pihak membuat proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Karena Tergugat I dan II selaku pihak yang paling bertanggung jawab tidak hadir, maka mediasi tidak bisa dilanjutkan dan dinyatakan deadlock oleh mediator,” ujar Riyanto seusai mediasi.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari kuasa hukum penggugat. Penetapan tanggung jawab masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim.
Nasabah Luapkan Kekecewaan, Nama Jularso Disebut
Ketegangan emosional sempat mewarnai suasana setelah mediasi berakhir. Salah seorang nasabah meluapkan kekecewaannya dengan meneriakkan nama Jularso di depan gedung Pengadilan Agama Karanganyar.
“Jularso, di mana kamu berada? Datanglah dan bertanggung jawab. Sampai akhirat akan saya kejar!” teriak nasabah tersebut, sebagaimana dikutip dalam keterangan tim kuasa hukum.
Seruan itu disambut reaksi para nasabah lain yang hadir. Momen tersebut menggambarkan besarnya kekecewaan sebagian nasabah yang masih menantikan kejelasan atas dana mereka.
Meski demikian, pernyataan emosional tersebut merupakan ungkapan salah seorang nasabah dan bukan kesimpulan hukum mengenai tanggung jawab pihak yang disebut.
Perkara Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai agenda dan penetapan majelis hakim Pengadilan Agama Karanganyar.
Para penggugat berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan sita jaminan terhadap lima bidang tanah yang diajukan dalam perkara tersebut. Langkah itu diharapkan dapat menjaga aset yang disengketakan selama proses persidangan berlangsung.
Permohonan sita jaminan tersebut masih harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan pengadilan. Pengajuan permohonan tidak dengan sendirinya berarti sita telah dikabulkan atau dilaksanakan.
Perkembangan perkara ini menjadi penting bagi 28 nasabah yang menuntut kepastian pengembalian dana hampir Rp4 miliar. Publik kini menanti bagaimana proses persidangan akan menguji dalil gugatan, tanggapan para tergugat, serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis tim kuasa hukum para penggugat, BINTANG SONGO, tertanggal 8 Oktober 2026. Keterangan dari pihak BMT Alfa Dinar, Jularso, para tergugat yang tidak hadir, dan BPN Karanganyar masih perlu dimintakan untuk melengkapi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sumber: Tim Kuasa Hukum Para Penggugat, BINTANG SONGO
Karanganyar, 8 Oktober 2026
PRESS ROOM CAFFE
-
Mediasi Gugatan Rp4 Miliar BMT Alfa Dinar Buntu, Pengurus Tak Hadir: Nasabah Teriakkan Nama Jularso -
Lima Titik Rawan Kebakaran di Klaten Selatan Disorot, Koramil Dorong Kesiapsiagaan Warga -
Proyek DAM Bantuan Dinas Pertanian di Sendang Karanggede Tuai Sorotan, Retak hingga Papan Informasi Tak Terpasang -
Ketika Pencalonan BPD Tak Terdengar: Tranparansi Yang Perlu Dipertanyakan, Settingan?? -
Pokir DPRD Rp435 Juta di Desa Gentan Disorot, JPKP Dugaan Temukan Mark-Up Pengadaan 28 Paket
BERITA VIRAL
-
Mediasi Gugatan Rp4 Miliar BMT Alfa Dinar Buntu, Pengurus Tak Hadir: Nasabah Teriakkan Nama Jularso

LINTASINDONEWS KARANGANYAR – Upaya penyelesaian sengketa antara 28 nasabah BMT Alfa Dinar Karanganyar dan pihak-pihak yang digugat terkait pengembalian dana hampir Rp4 miliar menemui jalan buntu. Mediasi di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar, Rabu (7/10/2026), dinyatakan deadlock setelah sejumlah pihak yang menjadi tergugat dilaporkan tidak hadir. Perkara perdata tersebut berkaitan dengan tuntutan pengembalian dana nasabah yang…
-
Lima Titik Rawan Kebakaran di Klaten Selatan Disorot, Koramil Dorong Kesiapsiagaan Warga

LINTASINDONEWS KLATEN – Lima lokasi di Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, menjadi perhatian dalam upaya pencegahan kebakaran selama musim kemarau. Pemetaan wilayah rawan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengurangan Risiko Bencana yang digelar di Aula Kecamatan Klaten Selatan, Jumat (9/10/2026). Komandan Koramil (Danramil) 06/Kebonarum Kodim 0723/Klaten, Kapten Inf Rudiyanto, hadir sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan…
-
Proyek DAM Bantuan Dinas Pertanian di Sendang Karanggede Tuai Sorotan, Retak hingga Papan Informasi Tak Terpasang

LINTASINDONEWS BOYOLALI – Pekerjaan pembangunan DAM parit bersumber dari bantuan pemkab Boyolali melalui Dinas pertanian kabupaten Boyolali di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, yang di salurkan pada bulan September 2026 sebagai bagian dari paket program dukungan sarpras untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas petani. Namun menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah bagian bangunan terlihat mengalami…