LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Lagi-lagi Aksi tidak terpuji diduga dilakukan oleh beberapa Pemuda Dusun Ngrawing terhadap Tiga Pemuda di Dusun Ngambakrejo, Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Kejadian pada malam takbir, Sabtu (22/04/2023) sekira pukul 03.00 Wib dinihari. Menurut keterangan warga yang tidak mau disebut namanya, pada saat malam takbir beberapa Pemuda Dusun Ngrawing bersinggungan dengan Pemuda Desa Kampung.
Disaat beberapa Pemuda Dusun Ngrawing hendak pulang dan melewati Masjid Dusun Ngambakrejo. Pada saat itu tiga Pemuda Dusun Ngambakrejo menegur ke Pemuda Dusun Ngrawing.
“Hai…, Kalian lewat tidak permisi malah memblayer motor, “tegur salah satu Pemuda Ngambakrejo.
Rupanya tidak terima atas teguran dari Pemuda Ngambakrejo, seketika beberapa Pemuda Ngrawing melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Tiga Pemuda Ngambakrejo.
Dari kejadian tersebut, Tiga Pemuda Ngambakrejo kini kondisinya masih di RS Getas Pendowo Gubug untuk dilakukan perawatan.
Ketiga korban yakni Firman Amanda, Widoseno, Muhamad Yasir dari Dusun Ngambakrejo RT 05/02 Desa Ngambakrejo.
Sedangkan Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan dari beberapa Pemuda Dusun Ngrawing diantaranya ; (RD), (SR) Selaku orang tua, (BJ) nama samaran, (MP) nama samaran.
Kepala Desa Setempat Agus Mulyono dimintai klarifikasi oleh reporter Lintasindonews.com dikediamannya pada Hari Minggu (23/04/2023) sekira pukul 13.20 Wib, dibenarkan bahwa telah terjadi Tindak Pengeroyokan dan Penganiayaan oleh Para Pemuda Ngrawing terhadap Tiga Pemuda Ngambakrejo.
Kades Agus menyesalkan, bahwa ketiga korban tersebut adalah keponakannya. Sehingga pihaknya, berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran terhadap para pelaku.
“Sudah enam kali Saya Selaku Kepala Desa mendamaikan dan menyelesaikan ulah yang sama dari beberapa Pemuda Ngrawing, “keluh Agus Mulyono.
Saat ini kondisi korban mengalami muntah-muntah, ada kemungkinan kepala korban terdapat pukulan dengan benda tumpul.
Menurut Agus keterangan dari pihak RS Getas Pendowo Gubug, korban akan dirujuk ke RS Semarang.
“Kami berharap para pelaku dan keluarganya bertanggung jawab atas kejadian tersebut, dan proses hukum tetap berlanjut, “jelas Kades lagi.
Sementara itu, saat diklarifikasi melalui pesan Whatsapp dan sambungan Telepon Seluler, Kapolsek Tanggungharjo AKP Winarno membenarkan telah terjadi kejadian tersebut. Dan pihaknya masih melakukan penyelidikan, ungkapnya.
Ditambahkan, menurut keterangan dokter RS Getas Pendowo Gubug kepada Kapolsek bahwa, kondisi korban sudah membaik, dan benar saat awal dirawat kondisi korban muntah-muntah.
Senada hal tersebut, (SP) Warga Ngrawing RT 03/07 tepat di samping rumah terduga pelaku saat ditemui reporter Lintasindonews.com menyampaikan bahwa orang tua (RD) yakni (SP) dari jam 09.00 Wib ke Desa Ringinharjo Gubug, karena ada keluarga yang di sana, ucapnya.
Dalam kasus ini para pelaku bisa dijerat dengan KUHP Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Untuk keberimbangan berita, reporter Lintasindonews.com terus melakukan pendalaman dan pengembangan kepada para pihak.
(AL.1 – Grobogan).