SRAGEN – Lintasindonews.com, Anggota Jajaran Reskrim Polsek Sumberlawang dan Resmob Polres Sragen berhasil menangkap Agung Slamet Widodo alias Dledek alias Arif Prasetyo alias Didik Widodo (43) warga asal Ngawi, yang melakukan penipuan hingga membawa kabur sepeda motor milik korban Ana Kusmiati, warga Desa Mojopuro Kecamatan Sumberlawang Sragen.
Kapolek Sumberlawang Iptu Joko Warsito dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, “korban berkenalan dengan tersangka melalui akun facebook, kemudian melakukan rangkaian penipuan hingga membawa kabur motor korban, “ ungkapnya saat pres release, Senin (18/07/2022).
Sementara itu untuk memikat hati korbannya, tersangka saat berkenalan di dunia maya, mengaku bekerja sebagai pegawai di RSUD Gemolong.
“Keduanya berkenalan melalui akun facebook. Setelah berkenalan beberapa lama, keduanya kemudian sepakat melakukan pertemuan langsung pada Kamis, 7 juli 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di dekat perlintasan kereta api Sumberlawang, “
“Dalam pertemuan tersebut, korban diminta menitipkan sepeda motor Honda Beat yang dibawanya, di dekat terminal Sumberlawang, kemudian keduanya berjalan jalan dengan kendaraan tersangka yakni Suzuki Ertiga berplat nomor G warna putih,”
Untuk melancarkan tujuannya yakni membawa kabur sepeda motor milik korban, tersangka kemudian menebarkan rayuan, mulai dari berjanji akan menikahi korban, hingga berjanji akan membukakan kantin di salah satu kios di RSUD Gemolong.
Sayangnya, rayuan tersangka itu dengan mudah disambut oleh korban, yang kemudian menyerahkan sepeda motor miliknya, yang tengah dititipkan di penitipan sepeda motor di dekat terminal Sumberlawang untuk di gadaikan sebesar Rp 3 juta rupiah, dengan dalih untuk menutup hutang tersangka di koperasi.
Tersangka juga berjanji akan menebus kembali sepeda motor milik korban pada siang harinya.
Sementara setelah mendapatkan uangnya sebesar Rp 3 juta dari penggadainya, tersangka Arif Prasetyo kemudian mengajak korban jalan jalan ke taman Gemolong, dan di taman tersebut, tersangka meninggalkan korban hingga memblokir nomor telephon korban dan menghilang.
Setelah menyadari penipuan yang dialaminya, korban kemudian melapor ke Mapolsek Sumberlawang pada Selasa 12 Juli 2022.
“ Dari laporan korban Ana Kusmiati tersebut, kemudian segera dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Polsek Sumberlawang bekerja sama dengan Resmob Polres Sragen, hingga berhasil menemukan lokasi tersangka yang diduga melarikan diri ke wilayah Cilacap, “ tambah Kapolsek Sumberlawang.
Dengan kesigapan petugas di lapangan, dibantu kepolisian wilayah Cilacap, akhirnya tersangka dapat digelandang kembali ke Mapolsek Sumberlawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga telah mengamankan barangbukti sepeda motor korban yakni sepeda motor Honda Beat Pop bernomor polisi terpasang AD-2691-AYE senilai Rp 8 juta rupiah.
Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud melanggar pasal 372,378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
(Humas/Sriyadi)