Pemdes Dimoro Kabupaten Grobogan Klarifikasi Dugaan Kejanggalan Dana Desa, Kades Tegaskan Tak Ada Proyek Fiktif

Pemdes Dimoro Kabupaten Grobogan Klarifikasi Dugaan Kejanggalan Dana Desa, Kades Tegaskan Tak Ada Proyek Fiktif

Loading

GROBOGAN, Pemerintah Desa (Pemdes) Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, memberikan klarifikasi dan sanggahan resmi atas pemberitaan terkait dugaan kejanggalan berulang dalam pengelolaan Dana Desa (DD), khususnya pada pembangunan sport center dan sarana olahraga desa.

Kepala Desa Dimoro Totok Suprapto, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kami terbuka terhadap pengawasan dari pihak manapun. Namun ada beberapa hal dalam pemberitaan yang menurut kami tidak utuh dan tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa”, ujar Kepala Desa Dimoro saat memberikan keterangan, Jumat (30/1/2026).

Pembangunan dilaksanakan bertahap, terkait anggapan adanya pengulangan anggaran pembangunan sport center dan sarana olahraga sejak 2019 hingga 2025, Kepala Desa menjelaskan bahwa setiap kegiatan memiliki konteks dan fungsi yang berbeda pada tiap tahun anggaran.

Menurutnya, pembangunan desa tidak selalu dilakukan dalam satu tahap, melainkan bertahap sesuai kebutuhan, kemampuan anggaran, dan hasil musyawarah desa.

“Tidak semua anggaran itu pembangunan ulang. Ada yang merupakan lanjutan pekerjaan, peningkatan kualitas, pemeliharaan, maupun pembangunan sarana penunjang. Semua melalui mekanisme perencanaan desa dan tercatat dalam APBDes”, jelasnya.

Ia juga membantah adanya dugaan kegiatan fiktif sebagaimana disoroti dalam pemberitaan sebelumnya.

“Kami pastikan tidak ada proyek fiktif. Seluruh kegiatan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik,” tegasnya.

Soal Prasasti Bukan Satu-satunya Indikator

Menanggapi temuan terbatasnya prasasti pembangunan di lapangan, Kepala Desa menyebut bahwa prasasti bukan indikator utama realisasi kegiatan.

“Tidak semua pekerjaan diwajibkan memiliki prasasti, terutama kegiatan pemeliharaan atau pekerjaan penunjang. Yang terpenting adalah kegiatan tersebut tercatat, dilaksanakan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemdes Dimoro, lanjutnya, siap membuka dokumen perencanaan, RAB, hingga laporan pertanggungjawaban apabila diperlukan oleh pihak berwenang. Bahkan kegiatan fisik tersebut sudah dilakukan Monev dari Inspektorat, Camat Toroh, dan pihak lain yang terkait.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat yang pernah menduduki Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Dimoro menilai bahwa sejumlah poin dalam pemberitaan terkait dugaan kejanggalan Dana Desa tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami yang terlibat langsung dalam musyawarah desa dan pendampingan kegiatan melihat bahwa banyak hal yang diberitakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan”, ujar Salah satu tokoh masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas olahraga dilakukan secara bertahap dan melalui proses perencanaan bersama masyarakat desa.

“Kalau hanya dilihat dari sisi anggaran tanpa memahami tahapan pembangunan, memang bisa terlihat janggal. Tapi jika dilihat secara utuh, konteksnya berbeda,” tambahnya.

Buka Ruang Klarifikasi dan Pemeriksaan

Pemdes Dimoro menegaskan tidak menutup diri terhadap klarifikasi, audit, maupun pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang. Namun, pemerintah desa berharap pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan konfirmasi semua pihak.

“Kami menghormati fungsi kontrol sosial. Yang kami harapkan, informasi yang disampaikan ke publik tetap berimbang dan tidak menyudutkan sebelum ada klarifikasi lengkap”, pungkas Totok Suprapto.

Pemdes Dimoro menyatakan siap memberikan penjelasan lanjutan demi menjaga transparansi pengelolaan Dana Desa serta kondusivitas di tengah masyarakat.

 

Laporan: AL.1 – Grobogan.

Editor: Rian Derasta