![]()
Oleh: Krisna Yarsa Putra, S.Ked, Dr, Sp.B, S.H, MH
KESEHATAN, Semakin majunya pengobatan dan asuransi kesehatan saat ini tentu berakibat semakin banyak pula aturan2 yang dibuat demi menunjang kemajuan tersebut. Namun demikian aturan hukum untuk hak dan kewajiban pasien relatif tidak banyak berubah. Dalam artikel ini akan disampaikan penjelasan dan penerapan hak serta kewajiban pasien berikut dengan hal2 yang sebaiknya pasien lakukan saat berobat sesuai dalam aturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Adapun isi pasal2 tersebut adalah sebagai berikut:
A. Hak pasien di pasal 276:
1. Mendapatkan informasi tentang kesehatan dirinya.
2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan pelayanan kesehatan yang didapatkannya.
3. Mendapat pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan bermutu.
4. Menyetujui/Menolak tindakan medis kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular & penanggulangan KLB atau wabah.
5. Mendapatkan akses informasi yang terdapat dalam rekam medis.
6. Meminta pendapat dari tenaga medis yang lain atau tenaga kesehatan yang lain.
7. Mendapat hak yang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
B. Kewajiban pasien di pasal 277:
1. Memberi informasi yang jujur & lengkap tentang kondisi kesehatannya.
2. Mematuhi petunjuk tenaga medis & tenaga kesehatan.
3. Mematuhi ketentuan yang betlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Berikut ini adalah pejelasan & pelaksanaan tiap item dari hak dan kewajiban yang ada pada UU di atas.
Pasien berhak mendapatkan informasi tentang kesehatan, hak ini bisa didapatkan secara aktif dan pasif. Pasif adalah mendengarkan apa yang disampaikan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain. Aktif adalah menanyakan hal2 tentang kesehatan kepadaa dokter atau tenaga kesehatan lain. Saran dari penulis adalah dengarkan dulu informasi dari dokter, setelah itu tanyakan semua hal yang belum dipahami dan jangan menyampaikan persetujuan apapun sebelum benar2 paham.
Tapi ada juga yang namanya hak waiver, hak tersebut adalah hak pasien untuk secara sukarela memilih untuk tidak menerima informasi medis (diagnosis, prognosis, pilihan tindakan) atau tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan medis terkait kondisinya, yang merupakan kebalikan dari konsep informed consent (persetujuan setelah penjelasan). Ini memungkinkan pasien untuk memutuskan “tidak ingin tahu” atau “tidak ingin memutuskan”. Contoh kalimatnya adalah, “mohon maaf dok, saya takut atas penjelasan tentang penyakit saya, mohon dijelaskan saja ke anak2 saya, biar mereka yang menentukan, saya ikut keputusan anak2 saya saja”.
Hak mendapatkan pelayanan yang bermutu dan standar sesuai dengan kebutuhan medis sudah cukup jelas. Yang masih perlu dijelaskan di sini adalah mutu dan standar pelayanan masing2 fasilitas kesehatan tidak sama, tergantung jenis dan kemampuan dari fasilitas kesehatannya. Tp hal tersebut boleh juga ditanyakan oleh pasien. Untuk fasilitas memang dibedakan antara pasien biasa, atau pasien VVIP, tapi pelayanan tidak boleh dibedakan. Contoh fasilitas pasien VVIP 1 kamar untuk 1 orang dengan fasilitas AC, TV, kulkas, dll.
Dalam hal hak untuk menolak atau menyetujui terapi, pasien yang cakap hukum memiliki hak penuh atas tubuhnya tanpa boleh diwakilkan, termasuk menyetujui atau menolak terapi yang akan diberikan. Satu2nya orang yang harus menentukan penolakan atau persetujuan terapi adalah pasien yang cakap hukum, tidak bisa diwakilkan orang lain tanpa sepersetujuan pasien seperti contoh di hak waiver yang sudah dijelaskan sebelumnya. Adapun syarat2 dari kecakapan hukum adalah kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum secara sah dan bertanggung jawab atas akibat hukumnya, yang umumnya dicapai saat seseorang dianggap dewasa (biasanya 18 tahun atau 21 tahun tergantung peraturan), tidak di bawah pengampuan (gila, keterbelakangan mental, pikun, kesadaran menurun, dll), dan tidak dilarang undang-undang. Ini merupakan syarat penting untuk membuat perjanjian, mengurus harta, atau tindakan hukum lain yang menimbulkan hak dan kewajiban, seperti dalam kontrak atau perikatan.
Begitu pula sebaliknya, pasien yang tidak memenuhi syarat kecakapan hukum tidak boleh menentukan persetujuan terapi atas dirinya, persetujuan harus diwakili oleh orang2 terdekat.
Pasien berhak atas data kesehatan dari rekam medis dalam bentuk resume medis. Resume medis pasien adalah ringkasan lengkap dan singkat dari seluruh riwayat pelayanan medis yang diterima pasien selama dirawat atau berkunjung ke fasilitas kesehatan, berisi keluhan utama, diagnosis, hasil pemeriksaan, pengobatan, perkembangan kondisi pasien, hingga rekomendasi saat pulang, dibuat oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk memastikan kesinambungan perawatan dan sebagai dasar informasi untuk berbagai keperluan seperti asuransi dan pemindahan perawatan.
Dalam kondisi yang diperlukan, pasien berhak minta pendapat dari dokter lain, pendapat kedua ini sering disebut second oppinion. Tapi perlu diketahui bahwa dokter yang memeriksa sendiri dengan dokter yang hanya mendengar cerita tentu akan berbeda persepsi yang mungkin saja akan menimbulkan perbedaan pendapat. Dalam hubungan yang tidak mungkin dipertahankan, pasien juga berhak minta ganti dokter, begitu pula sebaliknya.
Pasien berhak dirahasiakan kondisi medisnya, hal ini adalah kewajiban dokter beserta seluruh pihak layanan kesehatan yang terlibat. Kerahasiaan medis di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan, terutama UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin hak privasi pasien (Pasal 4), serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang melindungi data kesehatan sebagai data spesifik (Pasal 67), dengan ancaman pidana bagi pembocor data. Aturan turunan seperti Permenkes No. 36 Tahun 2012 (Rahasia Kedokteran) dan UU No. 29 Tahun 2004 (Praktik Kedokteran) memperkuat kewajiban dokter dan fasilitas kesehatan untuk menjaga kerahasiaan rekam medis, yang hanya boleh dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, hukum, atau atas persetujuan pasien sendiri. Walaupun demikian masih ada juga perdebatan tentang kerahasiaan pasien khususnya dalam situasi2 tertentu seperti situasi yang membahayakan orang lain atau pada situasi wabah.
Hak2 lain yang bisa penulis sampaikan di antaranya adalah hak untuk didampingi. Hal ini sangat penting untuk mencegah hal2 yang tidak diinginkan, begitu pula dari pihak dokter, sebaiknya selalu didampingi perawat.
Selain hak tentu ada kewajiban2 yang wajib dipenuhi oleh pasien.
Pasien wajib memberikan informasi yang sejujur2nya kepada dokter untuk meminimalisir kemungkinan kesalahan2 yang bisa terjadi. Ketidak jujuran pasien bisa meningkatkan resiko dan kesalahan terapi.
Pasien juga wajib mengikuti petunjuk pengobatan agar kesembuhan bisa dicapai secara optimal.
Pasien harus mematuhi aturan yang dibuat oleh fasilitas kesehatan. Di samping aturan utama yang sudah ada dalam UU, mungkin ada juga aturan2 tambahan yang bisa berbeda antara fasilitas kesehatan satu dengan yang lain.
Selain kewajiban di atas ada satu lagi kewajiban penting yang harus dilakukan pasien. Kewajiban itu adalah membayar harga atas pelayanan yang sudah diberikan. Hal ini sangat dipetlukan demi menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan & nafkah bagi orang2 yang bekerja di fasilitas kesehatan tersebut. Namun demikian untuk hal2 yang sifatnya gawat darurat, pelayanan harus lebih didahulukan daripada pembayaran atau hal2 lain yang bisa membuat usaha penyelamatan tertunda. Penyelamatan nyawa adalah aturan tertinggi, lebih tinggi daripada aturan2 dan hukum2 yang lain, kecuali pada 2 hal. Hal pertama adalah situasi penyelamatan membahayakan jiwa penolong, pada situasi ini penyelamatan boleh ditunda, walaupun akhirnya penyelamatan tidak berhasil. Hal kedua adalah pada hukuman mati, terpidana hukuman mati yang menjalani eksekusi mati harus mati, tidak boleh diselamatkan.
Demikian keterangan tentang hak & kewajiban pasien dalam hukum, semoga tulisan ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan terapi kesehatan. (Red)

