![]()
GROBOGAN, Dalam rangka memperkuat penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Grobogan, Perhutani Gundih bersama Perhutani Purwodadi tingkatkan sinergi dan jalin silaturahim dengan Kejaksaan Negeri Grobogan tentang tata kelola kawasan hutan.
Dikesempatan tersebut, Administratur KPH Gundih Haris Setiana didampingi Wakil Administratur Dwi Anggoro. Sedangkan dari KPH Purwodadi Administratur Untoro Tri Kurniawan didampingi Wakil Administratur, diterima langsung Kajari Grobogan Daniel Panannangan diruang kerja, pada Selasa (21/10/2025).

Pertemuan kali ini membahas langkah strategis terkait sosialisasi penggunaan kawasan hutan kepada masyarakat sekitar hutan. Pembahasan difokuskan pada pelestarian dan keseimbangan pemanfaatan hutan serta menjaga sumber daya alam. Selain itu, kegiatan kerjasama juga bertujuan memperkuat koordinasi antar lembaga dalam penanganan potensi permasalahan hukum yang berhubungan dengan pengelolaan kawasan hutan negara.
Haris Setiana menyampaikan, koordinasi ini merupakan bagian penting dari upaya membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat hutan.
“Diharapkan, melalui sinergi dengan Kejari Grobogan, kedepannya masyarakat memahami batasan dan ketentuan hal pemanfaatan hutan. Perhutani membuka ruang dan berkomitmen menjaga pelestarian hutan, tetapi juga memberikan dorongan pemanfaatan lahan hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan”, ujar Haris.
Sementara itu, Untoro Tri Kurniawan menambahkan, kerjasama lintas sektoral ini menjadi kunci keberhasilan pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang aman dan tertib.
“Kami ingin memastikan setiap kegiatan masyarakat di kawasan hutan memiliki payung hukum yang jelas. Sosialisasi dan edukasi hukum sangatlah diperlukan dan terus kami lakukan bersama pihak terkait, agar dikemudian hari tidak terjadi pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat sendiri”, tegas Untoro.
Dikesempatan ini, Kajari Grobogan Daniel Panannangan menyambut baik langkah proaktif yang dijalankan Perhutani dalam membangun komunikasi dan koordinasi ini.
Kejaksaan Negeri Grobogan siap bersinergi dalam memberikan pendampingan hukum dan dukungan sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan. Edukasi hukum sangat penting dilakukan agar masyarakat memahami mana kegiatan yang diperbolehkan, dan mana yang dilarang di kawasan hutan, jelas Daniel.
Melalui koordinasi ini, diharapkan kedepan hubungan kelembagaan baik Perhutani maupun Kejaksaan Negeri Grobogan semakin solid dan mampu membawa manfaat bagi masyarakat Grobogan, utamanya masyarakat sekitar hutan. Akhirnya, pelestarian hutan, mencegah potensi konflik seta memastikan kegiatan masyarakat di kawasan hutan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
AL.1 – Grobogan.

